Pekanbaru (ANTARA) - Ketua DPRD Kabupaten Bengkalis Khairul Umam dilaporkan ke Polda Riau atas dugaan menyebar berita fitnah terkait konferensi persnya atas proses Pergantian Antar Waktu (PAW) empat anggota di dewan setempat.
Keempat anggota DPRD Bengkalis itu yakni Al Azmi, Ruby Handoko alias Akok, Septian dan Safroni Untung. Laporan disampaikan oleh kuasa hukum keempat anggota DPRD Bengkalis itu, yakni Harris Wilson dari Kantor Hukum Patar Pangasian dan Rekan ke Polda Riau.
"Sudah kami proses secara hukum di Polda Riau atas dugaan menyebar fitnah," ujar Harris saat diwawancarai, Jumat.
Harris yang juga mewakili anggota DPRD Bengkalis Hendri Hasibuan menjelaskan pada saat menggelar konferensi pers pada Senin (4/9), Khairul Umam menyebutkan kalau dirinya hanya menjalankan tugasnya.
"Bahwa tidak benar jika Khairul Umam hanya menjalankan tugasnya dalam mem-PAW empat anggota dewan yang merupakan klien kami. Kami menilai tindakannya yang melanjutkan proses PAW tersebut patut diduga ada apa-apanya," kata Harris.
Harris menjelaskan, pada Rabu (9/8) pihaknya sudah melayangkan gugatan atas proses PAW tersebut dan dirinya (Khairul Umam) adalah pihak turut tergugat.
"Terkait gugatan itu sudah kami beritahukan melalui surat langsung. Juru sita pengadilan juga telah menyampaikan kepada Khairul Umam," lanjutnya.
Selain itu, Harris menyebut ada syarat-syarat yang harus dipenuhi dalam PAW. Salah satunya adalah tidak ada sengketa peradilan terhadap proses PAW.
"Jadi, tidak benar dia menjalankan proses PAW secara hukum, melainkan kami duga semena-mena dan melanggar ketentuan undang-undang (PP dan Tatib DPRD) karena memproses hal-hal yang tidak lengkap syarat administratif, melanggar dan tidak menghormati proses hukum yang ada, tindakan seperti itu apakah patut dilakukan seorang yang mengaku pejabat negara," bebernya.
Baca juga: Dianggap provokator, Ketua DPRD Bengkalis laporkan Hendri Hasibuan ke polisi
Saat konferensi pers, Harris menilai Khairul Umam diduga telah melakukan tindakan yang melawan hukum dengan mencemarkan nama baik Hendri Hasibuan dengan menyebarkan berita-berita di media masa elektronik, tiktok, youtube, dan lainnya.
Selain itu, Khairul Umam juga membagi-bagikan selebaran tertulis atas ucapannya kepada orang-orang yang diundangnya dan kemudian pembicaraan/kata-katanya yang bermuatan menghina serta di-upload ke media sosial.
"Kata-kata yang mengatakan, klien kami penghasut, provokator, pembuat fitnah dan lain-lain yang diduga diucapkan oleh Khairul Umam, kami duga telah melanggar undang-undang ITE. Kami sudah mengumpulkan bukti-bukti gambar, surat, dan link yang menyebarkannya. Seluruhnya sudah kami sampaikan kepada penyidik dalam laporan tersebut," jelasnya.
Harris meyakini laporannya akan diproses oleh Polda Riau melalui Subdit V Siber Ditreskrimsus.
"Kami yakin proses hukum terhadap Khairul Umam akan berjalan lancar. Kita tunggu saja sampai ke meja hijau," pungkas Harris.
Baca juga: Berkata uang receh biasa gadaikan wartawan, kuasa hukum Ketua DPRD Bengkalis dipolisikan
Baca juga: Dinilai arogan dan egois, ini tanggapan Wakil Ketua DPRD Bengkalis
Berita Lainnya
Sah, KPU Bengkalis tetapkan 45 anggota DPRD
04 May 2024 0:18 WIB
Ini jawaban Wabup Bengkalis terhadap pandangan umum fraksi terhadap dua Ranperda
30 April 2024 18:44 WIB
Bertentangan dengan hukum, PTTUN batalkan SK Gubri PAW 4 anggota DPRD Bengkalis
04 April 2024 20:18 WIB
DPRD Siak minta pemkab serius selesaikan tapal batas dengan Bengkalis
27 March 2024 1:17 WIB
Rebut pimpinan dewan, PDIP raih 10 kursi di DPRD Bengkalis
05 March 2024 22:03 WIB
Sembilan kursi DPRD dapil satu Bengkalis banyak diisi wajah baru
04 March 2024 17:45 WIB
Terkait putusan PTUN Khairul Umam, DPRD Bengkalis ajukan banding
24 February 2024 22:10 WIB
PTUN Pekanbaru batalkan SK Gubri Syamsuar terkait PAW Anggota DPRD Bengkalis
10 January 2024 13:21 WIB