Dinas Peternakan Riau pastikan daging ilegal yang digali dari TPA membahayakan kesehatan

id Daging sapi ilegal,Daging ilegal

Dinas Peternakan Riau pastikan daging ilegal yang digali dari TPA membahayakan kesehatan

Sebanyak 62 kg daging berhasil ditemukan polisi di sejumlah rumah warga, daging tersebut diambil warga dari Tempat Pembuangan Akhir di Kecamatan Bantan Kabupaten Bengkalis hasil tangkapan dari Bea Cukai sebanyak 40,2 ton yang dimusnahkan dengan cara ditimbus kedalam tanah. (ANTARA/Alfisnardo)

Pekanbaru (ANTARA) - Kepala Bidang Kesehatan Hewan Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan Riau, drh Fara Linda Sari memastikan daging import yang telah dibuang ke TPA dan digali masyarakat dapat membahayakan kesehatan.

Linda menilai daging yang sudah dikubur beberapa jam di tempat yang kotor tersebut dapat membawa penyakit bagi masyarakat yang mengonsumsinya.

"Jelas daging tersebut sudah tidak layak konsumsi karena sudah ditimbun di TPA beberapa lama. Terutama terkontaminasi dengan sampah," terangnya kepada ANTARA, Kamis.

Apalagi daging, telur dan susu merupakan produk yang mudah rusak. Sehingga daging yang dibiarkan cukup lama di suhu ruang saja bakteri pembusuk sudah berkembang banyak.

"Daging mengandung gizi yang tinggi sehingga bakteri mudah berkembang. Jadi kondisi yang kemarin memang sudah sangat tidak layak konsumsi," tuturnya.

Dikatakan Linda, akan banyak risiko kesehatan bagi yang mengonsumsi daging yang sudah terkontaminasi bakteri. Tak hanya keracunan, buruknya daging yang telah dikonsumsi tersebut dapat menyebabkan kematian bagi anak-anak hingga lansia.

Lanjutnya, daging ilegal sendiri belum tentu dapat dipastikan aman dikonsumsi. Sebab prosedur dan kesehatan hewan itu sendiri tidak ketahui.

"Sedangkan daging import yang masuk secara legal tentu sudah sesuai prosedur dan dari pusat sudah memastikan produk tersebut sudah bersertifikat, sehingga dijamin keamanan dan kesehatannya," tukas Linda.

Sebelumnya diketahui sebuah video viral di sosial media yang menunjukkan masyarakat beramai-ramai mengambil daging ilegal pasca pemusnahan yang dilakukan Bea dan Cukai di TPA Kecamatan Bantan, Senin (29/5).

Usai viral, Polres Bengkalis bersama instansi terkait melakukan razia dan menemukan 62 kilogram daging ilegal tersebut sudah dikemas dalam bungkus plastik dan siap dijual kembali ke masyarakat.