Pekanbaru (ANTARA) - Dunia usaha merupakan sektor yang tak jauh dari korupsi apalagi bila berkaitan dengan para penyelenggara negara sehingga rentan dengan potensi rasuah.
Direktorat Pembinaan Peran Serta Masyarakat KPK RI Anisa Nurlitasari di Pekanbaru, Kamis, menyebutkan 371 kasus korupsi yang ditangani pihaknya datang dari sektor swasta.
Kebanyakan perkara ini berkaitan dengan pengadaan barang dan jasa yang tentunya melibatkan kerugian keuangan yang dampaknya cukup besar.
"Tak hanya kerugian negara, dampaknya juga menyangkut hak-hak masyarakat Indonesia yang dirampas secara paksa. Ini menjadi efek bola salju, karena dari kejahatan korupsi menimbulkan kejahatan lain serta kemiskinan," jelas Anisa kepada ANTARA dalam agenda bimbingan teknis pemberdayaan dunia usaha antikorupsi.
Dikatakannya, KPK memiliki tiga strategi dalam memberantas perkara rasuah. Pertama dari pendidikan yang memerlukan sosialisasi dan kampanye ke segala sektor. Kedua, tindakan pencegahan dengan melakukan perbaikan sistem.
"Kami ada memiliki panduan cek yaitu dengan memberikan assessment pada perusahaan terkait apakah sudah cukup berintegritas atau tidak," lanjutnya.
Strategi ketiga yaitu dengan penindakan seperti Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang sudah tak asing didengar. Ketiga langkah ini menjadi satu kesatuan strategi yang terintegrasi.
Kegiatan yang diikuti para anggota Masyarakat Profesi Penilai Indonesia (MAPPI) ini bertujuan untuk mensosialisasikan penanaman nilai integritas di sektor dunia usaha, serta saling mengingatkan terkait nilai integritas.
"KPK akan terus men-trigger kegiatan serupa untuk membentuk agen-agen anti korupsi. Diharapkan nanti dewan penilai yang sudah memahami cakupan korupsi, dapat memberi contoh pengimplementasian nilai integritas," tutur Anisa.
Di tempat yang sama, Ketua Dewan Penilai MAPPI Dewi Smaragdina menyebutkan pihaknya mendukung gerakan antikorupsi dengan memitigasinya.
"Kita lebih bersifat mitigasi saat ini. Kadang-kadang kita tidak sadar bahwa apa yang telah kita lakukan itu termasuk dalam kegiatan korupsi. Sehingga cara pandang itu perlu diselaraskan," sebutnya.
Selain itu, dikatakannya, pihaknya kini tengah mengupayakan pembentukan RUU penilai agar MAPPI dalam menangani suatu masalah dilindungi dengan payung hukum yang jelas.
"Kami mengharapkan dukungan agar RUU Penilai ini bisa masuk dalam skala prioritas," ujar Dewi.
Sementara Ketua DPD MAPPI Riau, Ahmad Nazir sebagai tuan rumah yang dipilih KPK dalam agenda kali ini mengapresiasi penuh kegiatan ini. Harapannya dengan acara ini, anggota MAPPI Riau yang beranggotakan 80 orang bisa terhindar dari korupsi.
"Ini sangat bermanfaat bagi anggota kita di daerah karena memang kami ini berhubungan dengan BUMN, BUMD dalam hal penilaian asetnya. Contohnya, pengadaan tanah untuk jalan tol itu kan cukup berisiko dalam kemungkinan kasus korupsi. Kalau kita dibekali dengan prinsip-prinsip integritas untuk bekal dalam melakukan kegiatan penilaian, tentu itu sangat bermanfaat bagi kami," pungkasnya.
Berita Lainnya
Sekjen PDIP akan hadiri pemanggilan KPK hari ini
20 August 2024 8:16 WIB
Dosen Unri ini lolos tes tertulis capim KPK 40 besar
10 August 2024 17:33 WIB
Dosen Unri ini lolos seleksi administrasi capim KPK
25 July 2024 22:39 WIB
KPK panggil Ahmad Sahroni dan Indira Chunda Thita di sidang SYL
05 June 2024 6:06 WIB
Ada KPK, Pemkab Bengkalis pastikan bebas dari korupsi
16 May 2024 21:36 WIB
KPK setor Rp2,1 miliar sebagai uang pengganti terpidana Trisna Sutisna
23 April 2024 16:58 WIB
Tim Penyidik KPK kembali panggil Windy Idol terkait perkara TPPU Hasbi Hasan
26 March 2024 15:34 WIB
KPK sita tanah 5.911 M2 milik Andhi Pramono di Kepri
18 March 2024 17:41 WIB