Tembilahan (ANTARA) - AS (23) mahasiswa asal Tembilahan, Kabupaten Indragiri Hilir, ditangkap aparat Polres Inhil atas kepemilikan ganja kering sebanyak 1,2 kilogram belum lama ini.
AS ditangkap saat saat hendak pulang kampung ke Tembilahan, Kabupaten Inhil, dengan membawa ganja yang siap untuk diedarkan.
Kapolres Inhil AKBP Norhayat melalui Kasat Narkoba AKP Indra Lubis, Sabtu, menuturkan bahwa AS ditangkap di Jalan Harapan bersama satu orang rekannya yakni RH dengan barang bukti ganja seberat 1.233,64 gram atau 1,2 kg.
Selain AS dan RH, tersangka lain yang turut diamankan atas kepemilikan ganja adalah RMP dan SPS. Keduanya diamankan di Jalan Telaga Biru dengan barang bukti ganja sebanyak 42,3 gram.
AKP Indra Lubis menuturkan bahwa sekira 300 gram ganja kering sudah diedarkan oleh tersangka.
"Ada sebagian (barang bukti) yang sudah diedarkan. Tersangka mengakui bahwa awalnya berat ganja kering tersebut 1,5 kg. Jadi kurang lebih ada sekitar 300 gram sudah diedarkan," AKP Indra Lubis.
Indra mengatakan, ke empat tersangka dijerat dengan pasal 114 ayat 2 UU Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.
"Bisa di atas 5 tahun, atau paling lama 20 tahun penjara," pungkas Kasat.
Baca juga: Polisi ungkap penyebab tewasnya Aulia Sabarudin di perairan Kateman
Baca juga: Kapolres Inhil berikan kursi roda ke penderita stroke