PTUN Pekanbaru perintahkan penutupan 66 sumur migas PT BSP

id PTUN, Pekanbaru, tutup, sumur, migas, PT BSP

PTUN Pekanbaru perintahkan penutupan 66 sumur migas PT BSP

Danau Zamrud di Siak. (ANTARA/HO-Pemkab Siak)

Pekanbaru (ANTARA) - Majelis Hakim di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Pekanbaru, Provinsi Riau, memerintahkan untuk menutup 66 sumur minyak dan gas bumi yang dikelola Badan Usaha Milik Daerah PT Bumi Siak Pusako berada di kawasan konservasi kawasan pelestarian alam, Taman Nasional Zamrud, Kabupaten Siak.

Humas PTUN Pekanbaru Erick Sihombing di Pekanbaru, Rabu, mengatakan putusan ini dibacakan pada Senin (9/1) dengan putusan PTUN nomor 42/G/TF/2022/PTUN.PBR. Penggugatnya adalah Yayasan Wahana Sinergi Nusantara yang menggugat dua instansi negara dan satu perusahaan.

"Gugatan penggugat dikabulkan sebagian oleh majelis hakim," kata Erick.

Adapun tergugat I adalah Kepala Balai Besar Konservasi Sumber Daya Alam (BBKSDA) Riau, Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Cq Direktorat Jendral Penegakan Hukum sebagai tergugat II. Sedangkan PT BSP sebagai perusahaan pengebor minyak selaku tergugat III.

Taman Nasional Zamrud merupakan habitat Harimau Sumatra. Pengeboran menyebabkan tumpahan minyak sehingga terjadi deforestasi atau kerusakan hutan sehingga berpotensi mengganggu habitat harimau serta satwa ataupun tumbuhan yang dilindungi negara.

Perintah penutupan sementara, penyegelan hingga pemasangan papan ini berlangsung hingga ada pedoman pengeboran dan pemanfaatan sumur minyak bumi serta gas oleh Kementerian Kehutanan dan Lingkungan Hidup (KLHK). Terhadap putusan ini, para tergugat punya waktu 14 hari kerja untuk menerima putusan ini atau melakukan banding ke pengadilan tingkat berikutnya.

"Sampai hari ini belum ada informasi apakah para tergugat melakukan banding," jelas Erick.

Dengan demikian, sumur-sumur itu untuk sementara tidak bisa dimanfaatkan oleh tergugat berdasarkan putusan PTUN. Selain itu, berdasarkan putusan hakim juga memerintahkan para tergugat melakukan penanaman kembali atau reboisasi jenis tumbuhan yang sesuai dengan fungsi hutan.

Selanjutnya, majelis hakim juga mewajibkan Menteri LHK sebagai tergugat II melakukan intervensi untuk menanggung seluruh kerugian lingkungan hidup atas biaya pemulihan, pengelolaan dan atau reboisasi terhadap kerusakan lingkungan hidup hutan konservasi kawasan pelestarian alam Taman Nasional Zamrud.

Adapun nilainya ditentukan dengan perhitungan riil sesuai dengan tanggungjawabnya masing-masing berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Berikutnya, majelis hakim menghukum para tergugat membayar biaya perkara Rp5.565.700.

Pemerintah Kabupaten Siak sebagai pemegang saham terbesar PT BSP melalui Bupati Alfedri mengaku belum mendapatkan informasi terkait putusan tersebut. Namun gugatan ini kata dia dulu juga pernah ada dan ditolak.

"Saya belum dapat informasi, tapi (66 sumur) itu sudah ada perjanjian bekerjasama dengan BB KSDA Riau. Dulu pernah ada juga gugatan tapi ditolak, tapi kalau yang ini saya belum dapat laporan," ujarnya singkat.