Pilkades digugat ke PTUN, Bupati Kampar diminta tunda pelantikan Kades Desa Baru

id Pilkades Kampar, Desa Baru, Gugat, PTUN

Pilkades digugat ke PTUN, Bupati Kampar diminta tunda pelantikan Kades Desa Baru

Praktisi Hukum, Rusdinur. (ANTARA/dok)

Pekanbaru (ANTARA) - Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Pekanbaru menetapkan putusan sela atas permohonan penggugat yang merupakan Peserta Pilkades Desa Baru, Ahmad Jaiz pada Rabu, 8 Desember 2021. Adapun isi putusan PTUN Pekanbaru menetapkan untuk dilakukannya penundaan atau penangguhan Pelantikan Kepala Desa Baru sampai dikeluarkannya putusan inkrah dari pengadilan.

Meski putusan pengadilan sudah ditetapkan, beredar kabar dan pemberitaan dari media daring bahwa Bupati Kampar Catur Sugeng Susanto tetap menjadwalkan melantik para kepala desa terpilih pada Rabu, 22 Desember 2021. Termasuk Kepala Desa Baru Terpilih.

Menanggapi hal itu, praktisi dan pengamat hukum Rusdinur, SH MH meminta agar Bupati Kampar menaati dan menjalankan putusan yang telah dikeluarkan oleh PTUN Pekanbaru. Apalagi Bupati Kampar, merupakan calon doktor hukum yang telah mengambil program doktoral hukum di Universitas Islam Riau, semestinya mengerti benar apa itu penetapan pengadilan yang wajib harus dilaksanakan sampai adanya putusan inkrah.

"Jika Bupati Kampar tidak menaati penetapan pengadilan dan tetap akan melantik M. Haris Ch pada tanggal 22 Desember 2021 nanti, berarti tidak ada lagi hukum di Kabupaten Kampar, bahkan hukum tidak lagi menjadi panglima di Kabuapen Kampar," kata Rusdinurdi Pekanbaru, Minggu.

Dia meminta agar Bupati Catur dapat arif, bijaksana dan menghormati penetapan dan proses hukum yang sedang berjalan di PTUN Pekanbaru. Jangan sampai masyarakat dibuat bingung karena perkara pemilihan kepala desa baru telah menjadi sengketa di PTUN.

"Masyarakat Desa Baru menanti kebijakan apa yang akan diambil Bupati Kampar Catur Sugeng apakah akan menghormati putusan atau tetap melantik M. Haris Ch. Jangan sampai kebijakan yang dikeluarkan memicu konflik yang ujung-ujungnya mengganggu roda pemerintahan Kabupaten Kampar," kata Rusdinur.

"Jika Bupati berani tidak mentaati penetapan pengadilan, jangan sampai penilaian kita bahwa Bupati takut dengan sosok M. Haris CH, dan tidak takut dengan akibat dan risiko hukum yang akan terjadi nantinya. Bisa jadi akan menjadi konflik dan tuntutan hukum besar-besaran di Kampar ini. Saya sebagai masyarakat Desa Baru akan menjadi garda terdepan melawan kebijakan-kebijakan bupati bila hal tersebut terjadi sampai kemanapun," sambung dia.

Sebagai informasi, Pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa Serentak Bergelombang Gelombang di Kabupaten Kampar telah terlaksana dan berakhir pada tanggal 24 November 2021.

Khusus untuk Pemilihan Kepala Desa Desa Baru, terdapat perselisihan yang ditempuh oleh Calon kepala Desa Ahmad Jais sebagai Calon Nomor 04 yang telah mengajukan upaya administratifberupa keberatan sesuai dengan Peraturan Bupati Kampar Nomor 54 Tahun 2019 Jo Peraturan Bupati Kampar Nomor 32 Tahun 2021 kepada Panitia Pelaksana Pemilihan Kepala Desa Serentak Bergelombang Desa Kedesaan Desa Baru Kecamatan Siak Hulu Kabupaten Kampar serta pada Panitia Pemilihan Kepala Desa Serentak Bergelombang 2021 Kabupaten Kampar.

Setelah mengajukan upaya administratifberupa keberatan, Ahmad Jais Calon Kepala Desa Nomor 04 mengajukan Gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara Pekanbaru. Sebagaimana teregister dalam perkara Nomor 59/G/2021/PTUN.PBR dan pada hari Rabu tanggal 8 Desember 2021, Pengadilan Tata Usaha Negara telah membacakan dan mengeluarkan Penetapan Nomor 59/PEN/2021/PTUN.PBR dalam penetapannya berbunyi :

Mengabulkan Permohonan Penundaan Penggugat, Mewajibkan Tergugat I untuk menunda/menangguhkan penyelenggaraan Pemilihan Kepala Desa Serentak Bergelombang di Kabupaten Kampar Tahun 2021, Khususnya pada Pemilihan Kepala Desa, Desa Baru, Kecamatan Siak Hulu, Kabupaten Kampar sampai perkara ini memperoleh putusan yang berkekuatan hukum tetap.

Kemudian, mewajibkan Tergugat II untuk menunda/menangguhkan tindak lanjut pelaksanaan Berita Acara Rapat Pleno Penetapan Calon Kepala Desa Terpilih Kedesaan Desa Baru Kecamatan Siak Hulu tanggal 24 November 2021 sampai perkara ini memperoleh putusan yang berkekuatan hukum tetap,Memerintahkan Panitera Pengadilan Tata Usaha Negara Pekanbaru untuk menyampaikan salinan Penetapan ini kepada Pihak-pihak yang berkaitan, serta menangguhkan biaya yang timbul akibat dikeluarkannya penetapan ini akan diperhitungkan dalam penetapan atau putusan yang mengakhiri perkara nomor : 59/PEN/2021/PTUN.PBR.

"Perlu kiranya sama-sama dicermati oleh Bupati Kampar. Bahwa Penetapan yang dikeluarkan oleh PTUN Pekanbaru dimaksud terdapat kalimat wajib dan seyogyanya dapat dilaksanakan oleh Pemerintahan Kabupaten Kampar di bawah kepemimpinan Catur Sugeng Susanto. Yakni menunda dan menangguhkan pelantikan Kades Desa Baru sampai adanya putusan yang berkekuatan hukum tetap," kata Rusdinur.