Pekanbaru (ANTARA) - Masyarakat Desa Pangkalan Baru, Kecamatan Siak Hulu, Kabupaten Kampar, mengapresiasi kehadiran pihak kepolisian yang telah membantu menyelesaikan persoalan antara masyarakat dengan oknum pengurus koperasi produsen sawit makmur (Koppsa-M) dengan membongkar pos dan portal.
Sebelumnya pos dan portal tersebut didirikan oknum pengurus Koppsa-M di Jalan Datuk Ganti sejak akhir tahun lalu. Padahal, jalan itu merupakan akses utama warga desa untuk beraktivitas, baik untuk ke sekolah, mencari ikan di sungai, dan ragam aktivitas lainnya.
Namun, sejak Desember 2024, pengurus koperasi justru memasang portal serta pos dan melarang masyarakat beraktivitas di areal itu.
"Telah lama masyarakat kami resah dengan adanya aksi semena-mena pengurus koperasi ini. Alhamdulillah, kemarin dibantu bapak-bapak polisi, persoalan ini telah diselesaikan," kata Kepala Desa Pangkalan Baru, Yusri Erwin dalam keterangannya di Kampar, Selasa (8/7/2025).
Dalam kesempatan tersebut, Yusri turut membantah klaim pengurus Koppsa-M yang juga menjadi terlapor dalam dugaan perkara pemalsuan dokumen di Polda Riau tersebut bahwa jalan yang membentang sepanjang 6 kilometer itu merupakan jalan koperasi.
Ia menegaskan bahwa jalan itu sendiri telah dibangun jauh sebelum Koppsa-M sendiri terbentuk.
"Jalan itu lah ado (sudah ada) sejak tahun 1996. Dulu namanya Jalan Motor Balak, karena pada waktu itu menjadi jalan untuk bawa kayu-kayu," kata dia.
"Sementara koperasi dibentuk tahun 2003. Termasuk awak (saya) pengurus awalnya. Dan pengurus koperasi sebelum-sebelumnya juga menyatakan ini jalan umum untuk digunakan warga desa. Pengurus satu ini saja yang agak lain. Sudahlah mengadu domba masyarakat dan merusak keharmonisan warga, sekarang malah mengganggu akses jalan masyarakat," kesalnya.
Untuk itu, ia pun megapresiasi kehadiran tim gabungan Polda Riau yang telah mengembalikan keamanan dan ketertiban masyarakat dengan membongkar portal serta pos tersebut demi kelancaran aktivitas masyarakat desa.
"Ini wujud bahwa Polisi hadir untuk masyarakat, bukan segelintir oknum pengurus yang hanya tau bikin masalah," ujarnya.
Untuk diketahui, Pengurus Koppsa-M Desa Pangkalan Baru memang tidak pernah lepas dan kontroversi. Mulai dari ketua sebelumnya yang divonis bersalah oleh Pengadilan Negeri Bangkinang hingga divonis penjara, kini Koppsa-M di bawah kepemimpinan Nusirwan diputus melakukan wanprestasi sebesar Rp140 miliar.
"Dari hati saya yang paling dalam, sebagai anak asli Desa Pangkalan Baru, yang lahir dan besar di sini, tidak rela Koppsa-M menjadi alat kekuasaan sekelompok orang yang bukan warga setempat," kata dia.
Ia mengatakan Nusirwan sendiri bukanlah warga kampung asli Pangkalan Baru, melainkan pendatang dan kemudian menjadi pengurus koperasi.
Sebelumnya, ia mengaku sempat menaruh harapan besar kepada Nusirwan untuk memperbaiki hubungan dengan bapak angkat Koppsa-M, PTPN IV Regional III.
Terlebih, ketua sebelumnya Anthony Hamzah divonis bersalah dan dihukum penjara atas kasus yang menimpanya.
Harapan itu muncul setelah Nusirwan sendiri sebelumnya merupakan karyawan PTPN IV Regional III. "Tapi bukannya membantu memperbaiki, malah memperkeruh keadaan. Akibatnya, kami semua yang jadi korban," tegasnya.
Dia berharap langkah hukum yang kini masih tengah bergulir di pengadilan dapat segera berakhir dan mengembalikan Koppsa-M sesuai tujuan awal pembentukannya.