102 desa di Kampar akan lakukan Pilkades Serentak, Bupati : Jangan curang

id pilkades serentak, pilkades kampar, 102 desa di kampar, pilkades 102 desa

102 desa di Kampar akan lakukan Pilkades Serentak, Bupati : Jangan curang

Bupati Catur Sugeng S (tengah) saat memimpin rapat terkait Pilkades serentak, Kamis (9/9). (ANTARA/HO-Dinsos Kampar)

Bangkinang Kota (ANTARA) - Dengan berakhirnya masa jabatan 102 kepala desa dari 242 desa se Kabupaten Kampartahun 2021, maka dijadwalkan pada 17 November 2021 di daerah ini akan melaksanakan Pemilihan Kepala Desa serentak.

Hal tersebut disampaikan Bupati Kampar Bupati KamparCatur Sugeng Susantosaat memimpin rapat pembentukan panitia Pelaksana Pemilihan Kepala Desa serentak dan bergelombang di ruang rapat Kantor Bupati Kampar, Bangkinang Kota, Kamis.

Sesuai dengan Permendagri 72 tahun 2020 tentang Perubahan Kedua atas Permendagri 112 tahun 2014 tentang Pemilihan Kepala Desa di tengah pandemi COVID-19, maka Bupati Kampar meminta kepada panitia agar dalam menyusun kepanitiaan dan dan pelaksanaannya sebaik mungkin.

Bersama ketua DPRD Kampar M Faisal, Catur menegaskan dalam pilkades serentak nantinya tidak mau kembali terjadi sengketaseperti pada pilkades di Desa Bukit Melintang yang diindikasi kecurangan dari panitia sendiri yang bermain.

Baca juga: Pilkades 2021, empat desa di Meranti kelebihan kuota calon kades

Untuk itu, mulai saat ini panitia harus benar-benar mengatursiapa saja berapa orang setiap desa yang akan mencalonkan, serta jumlahpanitianya termasuk Forkopimcam.

Dalam pandemi COVID-19, Catur juga mengingatkan bahwa tidak ada kampanye terbuka atau melaksanakan kegiatan apapun yang menimbulkan kerumunan. Untuk itu, panitia Kabupaten memberikan arahan dan pembinaan apa yang boleh dan apa yang tidak boleh dilakukan panitia desa.

SekdakabKampar Drs Yusri, MSi menambahkan, dalam aturan pelaksanaan Pilkades selama enam tahun boleh melaksanakan pilkades sebanyak dua tahap dengan enam gelombang. Sementara Kabupaten Kampar saat ini telah memasuki pilkades tahap kedua, dan gelombang pertama tahun 2021 dijadwalkan pada 17 November 2021 untuk sebanyak 102 desa.

Sementara untuk gelombang kedua akan dilaksanakan pada tahun 2023 sebanyak 86 Desa dan Gelombang III pada tahun 2025 sebanyak 54 Desa.Adapun aturan yang akan dilakukan panitia pilkades nantinya selama pandemi COVID-19 harusmematuhi protokol kesehatan dan setiap TPS tidak boleh lebih dari 500 orang DPT.

Baca juga: Wabup Inhil pinta BPD tidak berpolitik praktis