Bengkalis (ANTARA) - Penyelesaian konflik kepengurusan Koperasi Bukit Batu Darul Makmur (BBDM) Kecamatan Bukit Batu Kabupaten Bengkalis mulai menampakkan titik terang. Dinas Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah (Diskop-UKM) Kabupaten Bengkalis akhirnya mencabut dan membatalkan surat nomor 518 /DISKOP-UKM/2020/18 tanggal 20 Januari 2020, terkait kepengurusan Koperasi BBDM yang diketuai Ismail berdasarkan hasil putusan dari Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Pekanbaru tanggal 11 Februari 2021.
"Memang benar, surat nomor 518/DISKOP-UKM/2020/18 tanggal 20 Januari 2020 perihal penyelesaian kepengurusan Koperasi BBDM dicabut dan dinyatakan tidak berlaku dan surat tersebut sudah kita kirim ke Menteri Negara Koperasi dan UKM RI pada 4 Januari 2020," ujar Kepala Dinas Koperasi dan UKM Kabupaten Bengkalis Supandi ketika dikonfirmasi, Kamis (6/1).
Dikatakannya, Surat pembatalan tersebut yang dikirim ke Kementerian Koperasi tersebut dalam rangka menindak lanjuti amar putusan dari PTUN Pekanbaru terkait perkara : 12/G/2020/PTUN.PBR dan upaya banding terhadap putusan perkara a quo ke PTUN Medan nomor : 217/B/2020/PT.TU.-MDN tanggal 12 Januari 2021 yang dimenangi oleh penggugat atas nama Suwitno Pranolo.
"Surat yang dikirim ke Kementerin Koperasi tersebut merupakan tanggapan dari amar putusan dari PTUN Pekanbaru," jelasnya lagi.
Sementara itu Ketua Koperasi BBDM Bukit Batu Suwitno Pranolo berharap kepada Diskop UKM Bengkalis untuk bersikap tegas dengan adanya amar putusan dari PTUN Pekanbaru tersebut, walaupun setakat ini sudah ditanggapi dengan adanya pencabutan surat nomor 518/DISKOP-UKM/2020/18 tanggal 20 Januari 2020 yang dikirim ke Kementerian Koperasi.
Selain itu, pria yang akrab disapa Ewok ini juga meminta kepada Diskop UKM Bengkalis untuk menghapus data Integrasi Online Data Sistem (ODS) atas HIsmail dan hanya tinggal satu nama atas Suwitno Pranolo agar konflik dua kubu terkait kepengurusan Koperasi BBDM tidak berkepanjangan dan juga sudah ada amar putusan dari PTUN yang berkekuatan hukum tetap.
"Dengan adanya surat pencabutan ini sudah jelas legalitas kepengurusan yang sah berdasarkan amar putusan dari PTUN dan tidak ada lagi kesimpangsiuran atas informasi yang berkembang di tengah masyarakat," kata Ewok.
Diberitakan sebelumnya, pihak Suwitno Pranolo memasukkan gugatan perdata ke PTUN Pekanbaru terkait surat surat nomor 518 /DISKOP-UKM/2020/18 tanggal 20 Januari 2020, terkait penyelesaian konflik kepengurusan Koperasi BBDM Kecamatan Bukit Batu yang dibuat oleh Kepala Dinas Koperasi UKM Bengkalis yang sewaktu itu dijabat Herman sebagai kepala dinas.
Surat tersebut ditujukan ke Menteri Negara Koperasi dan UKM RI dimana dalam surat tersebut ada empat poin diantara, Pemkab Bengkalis melalui Dinas Koperasi dan UKM tidak akan mencampuri urusan internal koperasi BBDM, tetapi berupaya melakukan tindakan korektif dan melakukan pembinaan.
Poin selanjutnya,Pemkab Bengkalis menegaskan agar Koperasi BBDMBukit Batu dapat menjalankan seluruh aktifitasnya di bawah kepemimpinan H Ismail. Selanjutnya Suwitno Pranolo agar dapat menerima dan mendukung Koperasi BBDM Bukit Batu di bawah kepemimpinan H Ismail dan poin terakhir pihak-pihak yang tidak sependapat dapat melakukan langkah-langkah sesuai aturan perundang-undangan yang berlaku.
Berita Lainnya
Pemerintah minta pengelola koperasi manfaatkan lokapasar agar mampu bersaing
12 December 2024 15:39 WIB
Tujuh tantangan penguatan produksi susu sapi lewat koperasi
10 December 2024 10:44 WIB
Koperasi Karyawan BRK Syariah miliki klinik terakreditasi paripurna
03 December 2024 16:23 WIB
Ketua Koperasi TKBM Dumai dipercayai pimpin Forum Sumatera
17 November 2024 14:41 WIB
KUD di Siak dirikan pabrik mini hasilkan 3,8 ton minyak goreng sehari
17 November 2024 8:09 WIB
Pj Gubri: Peran koperasi sangat penting di ekosistem usaha rakyat
31 October 2024 12:38 WIB
Koperasi Produsen Petani Sawit Mekar Jaya Kampar raih predikat terbaik I di Riau
31 October 2024 10:00 WIB
Makin ramai, Pekanbaru gandeng koperasi kelola kawasan kuliner malam
24 October 2024 8:00 WIB