Terkait putusan PTUN Khairul Umam, DPRD Bengkalis ajukan banding

id DPRD Bengkalis,PTUN,kabupaten Bengkalis,ketua DPRD Bengkalis

Terkait putusan PTUN Khairul Umam, DPRD Bengkalis ajukan banding

Sejumlah anggota DPRD Bengkalis mensomasi dua pimpinan DPRD Bengkalis buntut dari mosi tidak percaya dan bentuk kekesalan terkait proses Penggantian Antar Waktu (PAW) empat anggota DPRD Bengkalis, mosi tersebut diserahkan anggota fraksi Golakr Hendri Hasibuan bersama anggota lainnya kepada Bdan Kehormatan DPRD pada Senin (28/8/23). (ANTARA/Alfisnardo)

Bengkalis (ANTARA) - Kuasa hukum DPRD Kabupaten Bengkalis Muhammad Riomenegaskan bahwa putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Pekanbaru bernomor l 44/G/2023/PTUN.PBR, Jumat (23/2) atas sengketa pemberhentian Ketua DPRD Kabupaten Bengkalis periode 2019-2024 Khairul Umam, menilai putusan tersebut belum inkrah atau berkekuatan hukum tetap sehingga pihaknya mempersiapkan banding selambat-lambatnya 14 hari ke depan.

"Setelah kami rembukan bersama Wakil Ketua II dan III DPRD Bengkalis, sepakat mengambil langkah banding ke Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Medan," ucapnya didampingi Yusri Dachlan SH dan Suibri SH usai menerima salinan putusan tersebut, Sabtu (24/2).

Dijelaskan Rio, keputusan itu seperti perumpamaan saat paripurna yang menyatakan penggugat diberhentikan.

"Artinya, objek perkara masih berjalan, penggugat sesuai SK tidak lagi menjabat sebagai pimpinan, namun hanya anggota biasa," jelasnya.

Hal ini disampaikannya agar masyarakat Bengkalis tidak keliru dalam menyikapi pemberitaan sebelumnya. Seolah-olah semuanya benar, padahal belum tentu.

"Bahkan di dalam berita sebelumnya diungkapkan kuasa hukum penggugat agar seluruh pihak patuh, malahan yang mengatakan tidak patuh dan merasa benar. Hargai juga yang lain, upaya hukum selanjutnya," sesalnya.

Senada itu, Yusri Dahclanmenegaskan jika putusan PTUN tersebut belum memiliki kekuatan hukum tetap dan tergugat masih bisa melakukan upaya banding.

"Masyarakat Bengkalis harap bersabar menunggu proses hukum sampai dinyatakan selesai atau berkekuatan hukum tetap, karena masih ada upaya hukum banding, kasasi dan peninjauan kembali (PK)," terangnya.

Sebelumnya, PTUN Pekanbaru mengabulkan gugatan yang diajukan Khairul Umam Lc.M.E.Sy. Putusan PTUN dengan Nomor: 44/G/2023/PTUN.PBR tanggal 20 Februari 2024 yang dipimpin Hakim Ketua Majelis, Selvie Ruthyarodh.