Kuasa hukum korban banjir sebut Anies tak serius tangani banjir, gugatan warga dikabulkan PTUN

id Anies Baswedan,Gugatan Banjir,Francine Widjojo,Anies Kalah Gugatan

Kuasa hukum korban banjir sebut Anies tak serius tangani banjir, gugatan warga dikabulkan PTUN

Petugas PPSU Kelurahan Bangka, Kecamatan Mampang Prapatan, Jakarta Selatan mengecek pemukiman warga di Jalan Kemang Selatan X RT 03/RW 02 yang tergenang air luapan Kali Krukut akibat hujan, Sabtu (9/2/2020). ANTARA/HO-Lurah Bangka

Jakarta (ANTARA) - Kuasa hukum dari Tim Advokasi Solidaritas untuk Korban Banjir Francine Widjojo menyebutkan gugatan warga atas banjir Kali Mampang yang dikabulkan PTUNmembuktikan Gubernur DKI Anies Baswedan tidak serius dalam menangani banjir.

Anies Baswedan, kata dia, terbukti tidak tuntas melakukan pengerukan Kali Mampang sampai ke wilayah Pondok Jaya dan tidak membangun turap di Kelurahan Pela Mampang sehingga mengakibatkan kerugian bagi wargadalam banjir besar yang melanda Jakarta pada tanggal 19-21 Februari 2021.

"Putusan ini membuktikan bahwa gubernur tidak serius dalam menangani banjir," kata Francine dalam keterangan di Jakarta, Kamis.

Amar putusan perkara PTUN nomor 205/G/TF/2021/PTUN.JKT yang diunggah tanggal 15 Februari 2022 itu, mewajibkan Gubernur DKI Jakarta untuk mengerjakan pengerukan Kali Mampang secara tuntas sampai ke wilayah Pondok Jaya dan memproses pembangunan turap sungai di Kelurahan Pela Mampang.

"Ke depan, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta harus lebih serius menangani masalah banjir di DKI Jakarta dan melakukan normalisasi sungai yang merupakan program prioritas nasional dan program prioritas daerah sesuai RPJMN tahun 2015-2019 dan tahun 2020-2024 serta RPJMD DKI Jakarta tahun 2017-2022," ucap dia.

Terkait banjir Februari 2021, salah satu warga penggugat menceritakan kala itu kondisi Kali Mampang di area Pondok Jaya yang ketinggian air sungainya hanya sekitar 15 cm dengan pengerukan terakhir dilakukan sekitar tahun 2017.

"Akibatnya jalan depan rumah saya terendam banjir setinggi 2 m di tanggal 19-21 Februari 2021," ucap Sita Supomo yang bernama lengkap Tri Andarsanti Pursita.

Sita menyebut karena keadaan tersebut, dia bersama enam orang lainnya melakukan gugatan meski mereka sadar proses gugatan yang dilakukan akan berliku, namun mereka meyakini hal tersebut harus dilakukan untuk pengendalian banjir kota Jakarta yang lebih baik.

Dan dengan dikabulkannya sebagian gugatan oleh PTUN DKI Jakarta, Sita mengaku pihaknya berharap pengendalian banjir tidak hanya segera direalisasikan dengan melakukan pengerukan berkala dan penurapan di wilayah Kali Mampang sesuai keputusan Majelis Hakim PTUN DKI Jakarta, namun juga di kali-kali dan saluran air di wilayah-wilayah rawan banjir di Kali Krukut, Kali Cipinang maupun saluran air di wilayah Tebet mendapatkan perhatian yang sama.

"Semoga Pemerintah Provinsi DKI Jakarta dapat lebih memprioritaskan program pengendalian banjir dalam agenda kerja tahunan. Kami meyakini, program tersebut sangat mendesak dan perlu mendapat perhatian khusus, agar banjir yang kami rasakan di tahun 2021 tidak terulang kembali," tutur Sita.