Pekanbaru, 27/9 (antarariau.com) - Kepolisian Daerah Provinsi Riau mengembangkan kasus perambahan lahan Taman Nasional Tesso Nillo di Kabupaten Pelalawan yang telah menetapkan delapan orang sebagai tersangka.
"Kasus ini tidak berhenti, akan kami kembangkan dan masih dalam proses pengembangan itu," kata Kepala Polda Riau Brigadir Jenderal (Brigjen) Condro Kirono kepada Antara di Pekanbaru, Jumat.
Polda Riau sebelumnya telah menetapkan delapan orang sebagai tersangka perambah lahan TNTN untuk dialihfungsikan menjadi kawasan perkebunan secara ilegal.
Menurut laporan dari Polres Pelalawan, kedelapan perambah TNTN tersebut, yaitu M, Af alias Kojek, AW, T, Er alias Ani, N, RS dan A.
Mereka tertangkap tangan sewaktu menebang kayu di Taman Nasional Tesso Nilo dan kondisi itu dikabarkan telah berlangsung cukup lama.
Dari tangan para tersangka, aparat kepolisian berhasil mengamankan dua unit gergaji mesin dan satu unit truk tanpa nomor polisi yang dipakai untuk mengangkut kayu-kayu hasil perambahan.
Perwira Kepolisian Daerah Riau sebelumnya mengatakan, pada Jumat (13/9), tim gabungan Polda Riau melakukan operasi terhadap aksi perambahan liar di TNTN dan dibantu sekitar 60 orang personel dari Satuan Brigade Mobil (Brimob).
Masalah perambahan hutan di Tesso Nilo,menurut polisi, adalah masalah yang bukan baru.
"Sebab, telah terjadi sejak lama dan butuh perhatian serius dari masing-masing para pemangku kepentingan, baik di pusat maupun di daerah," katanya.