Tembilahan (ANTARA) - Indra Muchlis Adnan melalui Kuasa Hukum mengajukan gugatan praperadilan di Pengadilan Negeri (PN) Tembilahan, Kabupaten Indragiri Hilir, atas penetapan dirinya sebagai tersangka oleh Kejaksaan Negeri terkait dugaan korupsi penyertaan modal pada BUMD PT Gemilang Citra Mandiri (GCM) tahun 2004-2006.
Gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri terdaftar pada Selasa (21/6) dengan nomor 2./Pid.Pra/2022/Pn.Tbh karena keberatan atas penetapan tersangka eks Bupati Indragiri Hilir yang dinilai cacat formil.
Kuasa hukum Indra Muchlis Adnan, Zainuddin Acang kepada ANTARA, Senin, menyebutkan pihaknya berhak melakukan koreksi atas penetapan hukum yang dikeluarkan oleh pihak penyidik.
“Kita berhak melakukan perlawanan atau penolakan terhadap penetapan itu melalui upaya resmi praperadilan," ucap Zainuddin Acang di Tembilahan.
Acang mengatakanpermohonan praperadilan dimaksudkan untuk melihat keabsahan pengusutan perkara dugaan korupsi yang menjerat pemohon.“Itulah kami ajukan praperadilan," ucapnya.
Kuasa hukum lainnya, MuhammadArsyad memaparkan penetapan tersangka Indra Muchlis tidak sesuai Standard OperatingProcedure (SOP).
Baca juga: Kejari Inhil tahan mantan Bupati Inhil terkait korupsi penyertaan modal BUMD
Arsyad menyebutkan, dalam pengusutan pidana materil, Kejari telah melanggar hukum formil salah satunya banyaknya Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) yang diterbitkan kejaksaan dalam penetapan tersangka. Hal ini membuat tidak adanya kepastian hukum terhadap penetapan tersebut.
"Harusnya satu tersangka satu penetapan, namun kenyataannya satu tersangka ada lebih surat perintah penyidikan,” ungkapnya.
Adapun poin-poin gugatan lainnya, kata Arsyad, tidak adanya Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) yang diterima pemohon dari Kejari.
"Terkait SPDP bahwa sebenarnya pemohon tidak pernah menerima SPDP. Harusnya dimulainya penyidikan harus diserahkan SPDP kepada tersangka terlebih dahulu,"tuturnya.
Termasuk soal audit investigasi oleh BPK tanpa konfirmasi, sangkaan pelanggaran hukum oleh pemohon serta tanggungjawab kerugian negara yang dilimpahkan kepada mantan Bupati.
Menurut Arsyad ada, kesalahan penetapan terhadap tanggung jawab pengelolaan keuangan sebuah perusahaan. Dia mengatakan kerugian dalam sebuah BUMD merupakan tanggung jawab perorangan yang disebutkan dalam perusahaan bukan justru dilimpahkan kepada Bupati. "Di sini ada kamar yang berbeda. Itulah inti mendasar,” singkatnya.
Diaberharapagar majelis yang mengadili perkara tersebut mengabulkan permohonan gugatan karena sudah jelas adanya pelanggaran-pelanggaran hukum formil.
Baca juga: Mantan Bupati Inhil dan Direktur PT GCM tersangka korupsi penyertaan modal
Berita Lainnya
PN Tembilahan kabulkan permohonan Indra Muchlis Adnan, tersangka bebas
11 July 2022 20:17 WIB
Kejari apresiasi pernyataan ahli dalam praperadilan Indra Muchlis
09 July 2022 20:27 WIB
Kuasa hukum Indra Muchlis sebut alat bukti Kejari belum jelas
05 July 2022 19:26 WIB
Ini jawaban Kajari Inhil terhadap gugatan praperadilan Indra Muchlis Adnan
05 July 2022 17:04 WIB
Kejari Inhil siap hadapi gugatan praperadilan tim mantan Bupati
04 July 2022 23:48 WIB
Kejari Inhil tahan mantan Bupati Inhil terkait korupsi penyertaan modal BUMD
30 June 2022 20:54 WIB
Mantan Bupati Inhil dan Direktur PT GCM tersangka korupsi penyertaan modal
17 June 2022 23:05 WIB
Kesehatan tersangka mantan Bupati Inhil
14 February 2012 22:48 WIB