Empat Petani Riau Pembakar Lahan Dilimpahkan Kejaksaan

id empat petani, riau pembakar, lahan dilimpahkan kejaksaan

Empat Petani Riau Pembakar Lahan Dilimpahkan Kejaksaan



Pekanbaru, 27/8 (antarariau.com) - Kepolisian Daerah Provinsi Riau telah melimpahkan berkas perkara empat petani perkebunan di Riau yang merupakan tersangka pembakar lahan ke pihak kejaksaan setempat.

"Artinya sudah masuk tahap dua (penyerahan bukti dan tersangka) dan pihak kejaksaan akan memproses lebih lanjut," kata Kepala Bidang Humas Polda Riau AKBP Hermansyah kepada Antara di Pekanbaru, Selasa.

Dari sebanyak 27 tersangka tersebut, satu di antaranya adalah korporasi atau dianggap bersekongkol dalam melakukan pembersihan lahan dengan membakarnya.

"Saya tidak mengikuti perkembangan ini secara terus menerus, namun yang jelas, kabar terakhir empat di antaranya telah masuk ke tahap dua," katanya.

Hermansyah mengatakan para tersangka dikenai sejumlah pasal dalam Undang-Undang tentang Perkebunan dan Undang-Undang Lingkungan Hidup mulai dari pasal 46, pasal 48, dan pasal 49.

Selain itu, pasal 116, pasal 117, pasal 118, dan pasal 119 UU Lingkungan Hidup dengan ancaman hukuman tiga hingga 10 tahun penjara.

"Jika ada pelaku pembakaran lahan yang lain, atau setidaknya terbukti melakukan pembakaran lahan akan segera ditindak. Kami membutuhkan pembuktian yang kuat," katanya.

Namun, proses penyidikan untuk korporasi yang diduga bersekongkol dalam pembersihan lahan dengan cara membakar hingga kini belum diketahui nasibnya, termasuk kemungkinan adanya tersangka lain.