Empat Syarat Utama Sertifikasi ISPO Petani Swadaya

id empat syarat, utama sertifikasi, ispo petani swadaya

Empat Syarat Utama Sertifikasi ISPO Petani Swadaya

Pekanbaru, (Antarariau.com) - Sertifikasi Indonesian Suistainability Palm Oil (ISPO) diterapkan untuk kelapa sawit milik petani secara berkelompok dan untuk mendapatkannya petani harus melengkapi syaratnya seperti legalitas kepemilikan lahan.

Selain itu, sumber benih/bibit, kegiatannya ramah lingkungan, dan kelembagaan petani, kata Kepala Dinas Perkebunan Provinsi Riau, Zulher di Pekanbaru, Kamis. .

"Empat kelengkapan utama yang telah ditetapkan itu sesuai standar dan dinilai sendiri oleh auditor ISPO," ujarnya.

Menurut Zulher, untuk syarat pertama terkait aspek legalitas lahan yang dimiliki oleh petani, harus dibuktikan dengan surat kepemilikan lahan atau sertifikat yang dimiliki oleh anggota kelompok tani.

Ia mengatakan, sertifikat tanah adalah lahan yang dimiliki kelompok tani (Poktan) tidak berada pada kawasan hutan lindung.

"Untuk syarat kedua adalah sumber benih bibit, dan sumber benih kelapa sawit ini penting untuk menentukan kualitas buah yang akan diproduksi," katanya.

Syarat ketiganya, katanya lagi, kegiatan yang dilaksanakan petani harus ramah lingkungan, yang menjadi bagian penting untuk mendapatkan sertifikasi ISPO itu.

Persyaratan keempat yang harus dipenuhi petani yakni penilaian terhadap kelembagaan petani itu sendiri, yaitu kelembagaan petani yang mandiri, berkembang dan juga mampu menyejahterakan anggotanya.

"Sertifikat yang diterbitkan bukan untuk individu petani akan tetapi untuk kelompok tani," katanya.

Ia menambahkan, pelaksanaan sertifikasi ISPO ini dilakukan pemerintah pusat dengan membentuk Working Group yang beranggotakan beberapa satker yaitu Kementrian Pertanian bidang perkebunan, BPN, Kementrian membidangi Lingkungan Hidup, Kementrian Kehutanan, Kementrian Koperasi UKM. Termasuk Satker terkait lainnya pada tingkat daerah.