Kapolres Kepulauan Meranti AKBP Andi Yul LTG mengatakan pemusnahan barang bukti tersebut merupakan tindak lanjut dari KRYD dalam rangka menyambut bulan suci Ramadhan 1443 Hijriyah atau 2022 Masehi.
Hal itu bertujuan untuk memberikan pemahaman kepada masyarakat Kabupaten Kepulauan Meranti bahwa minuman keras itu bisa mengganggu keamanan dan ketertiban.
"Saat bulan Ramadhan nanti akan dilaksanakan operasi tertib Ramadhan sebelum diadakan operasi ketupat 2022, dimana nantinya akan dilakukan pemberantasan premanise, minuman keras, ataupun tindak pidana lainnya," ujarnya.
Baca juga: Jelang Ramadhan, Polres Inhil musnahkan miras hingga petasan
"Bersama semua masyarakat kiranya perlu menjaga dan menghormati antara satu sama lainnya. Tentunya ini menyangkut apa saja tindakan-tindakan yang tidak boleh kita lakukan sebagai bentuk menghargai keberagaman," imbau AKBP Andi Yul.
Adapun barang bukti hasil KYRD yang dimusnahkan tersebut berupa 476 minuman keras berbagai merek dalam bentuk kemasan kaleng, botol, dan jerigen, 6.400 batang petasan jenis korek api, serta ratusan bermacam jenis minuman dan barang-barang kadaluarsa.
Tampak hadir dalam giat tersebut Bupati Kepulauan Meranti Muhammad Adil, Danramil 02 Tebingtinggi Mayor Inf Suratno, Danposal Selatpanjang diwakili Serma Zulfikar, Asisten dan Kepala OPD di lingkungan Pemkab Kepulauan Meranti serta PJU Polres.