BC Tembilahan amankan ratusan karton miras Illegal senilai 4 miliar

id Bea cukai tembilahan, pemusnahan barang bukti, penangkapan rokok illegal, penangkapan miras ilegal

BC Tembilahan amankan ratusan karton miras Illegal senilai 4 miliar

Barang bukti miras impor ilegal

Tembilahan (ANTARA) - Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tembilahan, Kabupaten Indragiri Hilir, bersama Polres setempat dan pihak terkait berhasil mengamankan upaya penyelundupan 497 karton minuman keras ilegal impor berbagai jenis dan merek.

Kepala KPPBC Tembilahan, Anton Martin, mengatakan, penangkapan minuman keras dilakukan di Jalan Lintas Sumatera tepatnya di SPBU Selensen Kabupaten Inhil. Berdasarkan informasi intelijen yang diperoleh, ratusan karton minuman keras tersebut dimuat dari Kuala Proyek dan akan dibawa menuju Jakarta.

Baca juga: DJBC Riau Sita Produk ilegal Senilai Rp56 M

"Penangkapannya di daerah perbatasan Provinsi Jambi, tepatnya di SPBU Selensen Lintas Timur," ucap Anton Martin dalam konferensi pers yang dilakukan, Senin.

Anton menceritakan, saat penangkapan ratusan karton miras impor, truk target tampak baru selesai melakukan pemindahan muatan dari beberapa mobil minibus ke truk yang menjadi target, Senin (4/3) lalu.

Dalam penegahan itu, ditemukan miras impor ilegal berbagai jenis dan merek tanpa dilekati pita cukai. Adapun modus yang mereka lakukan adalah menutup muatan dengan karpet atau tikar.

"Kami dapati mereka sedang melakukan bongkar muat barang dari mobil-mobil kecil dimasukkan ke truk fuso itu," tuturnya.

Dari penindakan tersebut diperkirakan nilai barang mencapai Rp 4.108.747.009, sedangkan total kerugian negara yang berhasil diselamatkan sebesar Rp 8.995.294.204.

Saat ini, lanjut Anton, sarana pengangkut barang bukti serta pelaku telah diamankan sedangkan penanganan perkara masih dalam proses penyidikan.

Baca juga: Bea Cukai Gagalkan Penyelundupan 13 Ton Bawang Dari Malaysia

Baca juga: Naik Tipe, Bea Cukai Dumai Setahun Belum Musnahkan Barang Sitaan