DJBC Riau Sita Produk ilegal Senilai Rp56 M

id Bea dan Cukai,sita produk ilegal,BC Riau

DJBC Riau Sita Produk ilegal Senilai Rp56 M

Ekspose Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Riau menyita ribuan produk ilegal berupa peralatan elektronik, tembakau, minuman beralkohol, hingga pakaian bekas yang masuk ke Bumi Lancang Kuning tersebut senilai Rp56,42 miliar (Antara News/Anggi Romadhoni)

Pekanbaru (Antaranews Riau) - Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Riau menyita ribuan produk ilegal berupa peralatan elektronik, tembakau, minuman beralkohol, hingga pakaian bekas yang masuk ke Bumi Lancang Kuning tersebut senilai Rp56,42 miliar

"Penindakan terbesar berasal dari hasil tembakau yang mencapai angka Rp16,91 miliar," kata Kepala Kantor Wilayah DJBC Riau Iyan Rubianto kepada Antara di Pekanbaru, Kamis.

Seluruh penindakan yang dilakukan DJBC Riau dan empat kantor pelayanan lainnya di wilayah Pekanbaru, Dumai, Bengkalis dan Tembilahan itu merupakan capaian kinerja sepanjang setahun terakhir 2018.

Baca juga: BC Tembilahan Musnahkan 2,8 Juta Batang Rokok Ilegal serta Ribuan Kaleng Minuman Kaleng dan Ringan

Dia mengatakan bahwa penyelundupan rokok tanpa pita cukai sepanjang 2018 masih cukup marak terjadi di Provinsi Riau. Mayoritas produk rokok itu berasal dari Batam Kepulauan Riau dan negeri tetangga dan masuk melalui wilayah pesisir seperti Tembilahan.

"Harganya sangat murah, Rp7.000 sampai Rp9.000. Dan kita terus melakukan penindakan karena itu ilegal," tuturnya.

Selain penindakan hasil tembakau dengan barang tegahan mencapai 30,3 juta batang rokok, DJBC Riau turut menyita narkotika, psikotropika dan prekursor dengan berat total mencapai 43 kilogram atau senilai Rp13,68 miliar.

Selanjutnya turut disita 7.376,02 liter minuman mengandung etil alkohol dengan total nilai barang mencapai Rp12,48 miliar serta pakaian bekas dengan nilai mencapai Rp6,32 miliar.

Sepanjang 2018 lalu, Iyan mengatakan jajarannya turut menyita 2.900 unit ponsel pintar merk Xiaomi, komputer jinjing dan beragam produk elektronik lainnya dengan nilai barang mencapai Rp12,48 miliar.

"Dari sisi pengawasan itu, terdapat 318 penindakan dengan delapan kasus masuk tahap penyidikan. Total potensi kerugian negara kita perkirakan sebesar Rp30,08 miliar," jelasnya.

Baca juga: BC Dumai Ungkap Penyelundupan Barang Bekas Ilegal

Kinerja Positif Penerimaan Negara

Sepanjang 2018, Iyan turut menjelaskan bahwa kinerja penerimaan dari tiga item yakni Bea Masuk, Bea Keluar dan Cukai mencapai Rp315,744 miliar atau melebihi target mencapai 124,75 persen.

"Target kita sebesar Rp253,105 miliar dan realisasi mencapai Rp315,744 miliar. Artinya melampaui target hingga 124,75 persen," jelasnya.

Dia merincikan penerimaan dari Bea masuk mencapai Rp204,732 miliar, dari target awal sebesar Rp182,978 miliar. Begitu juga dengan target Bea keluar tahun 2018 sebesar Rp70,126 miliar, tercapai Rp110,235 miliar atau 157,19 persen.

"Terdapat penurunan realisasi dibandingkan dengan tahun 2017, yakni Rp267,039 miliar," sambung Iyan.

Menurut dia, hal itu disebabkan adanya boikot dan pengenaan tarif impor yang tinggi atas komoditi impor kelapa sawit beserta turunannya, khusus dari Indonesia oleh beberapa negara di dunia yang dipelopori oleh Uni Eropa.

"Untuk cukai, meski tidak ada diberikan target, terdapat penerimaan sebesar Rp776.800.000 dari Vape Liquid yang mulai dikenakan cukai mulai 1 Oktober 2018," urainya.

Baca juga: BC Sita 336,6 Gram Bruto Cairan Rokok Elektrik Mengandung Ganja