Dirjen Bea dan Cukai berhasil gagalkan peredaran 11.716 batang rokok ilegal di NTT

id Berita hari ini, berita riau terbaru,beritariau antara, Bea dan Cukai

Dirjen Bea dan Cukai berhasil gagalkan peredaran 11.716 batang rokok ilegal di NTT

Ilustrasi - Truk yang membawa barang-barang ekspor keluar dari Pos Lintas Batas Negara (PLBN) Mota'ain di Kabupaten Belu, NTT. (ANTARA/Kornelis Kaha)

Kupang (ANTARA) - Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Wilayah Bali, Nusa Tenggara Barat (NTB), dan Nusa Tenggara Timur (NTT) berhasil menggagalkan peredaran 11.716 batang rokok yang dipasarkan secara ilegal di NTT selama bulan November 2023.

"Kami lakukan penindakan atas pelanggaran barang kena cukai yang tidak dilekati pita cukai, atau dilekati pita cukai palsu," kata Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean C Kupang (KPPBC TMP) atau Bea Cukai Kupang, Tribuana Wetangterah di Kupang, Kamis.

Penindakan yang dilakukan oleh DJBC merupakan bagian dari pengawasan terhadap pelanggaran kepabeanan dan cukai di wilayah NTT.

Tri mengatakan pengawasan terhadap peredaran rokok ilegal tidak hanya dilakukan oleh unit kerja yang ada di beberapa kabupaten, tapi multi sektor.

Salah satu langkah yang diambil yakni bekerja sama dengan aparat lain seperti Satuan Polisi Pamong Praja di daerah-daerah untuk mengawasi dan melakukan pengecekan peredaran rokok ilegal.

Dari operasi bersama yang dilakukan, tindak lanjut dari penindakan rokok ilegal itu yakni mengirim kembali barang rokok ilegal ke pabrik rokok yang berada di Pulau Jawa.

"Dengan maksud ada efek jera untuk perusahaan atau pabrik tersebut yang masih saja mengirim produk ilegal ke sini," ucapnya.

Secara umum, DJBC Kantor Wilayah Bali, NTB, dan NTT telah menjalankan sebanyak 22 kali penindakan pelanggaran bea dan cukai di NTT selama bulan November 2023.

Penindakan itu terdiri dari delapan kali penindakan kepabeanan dan 14 kali penindakan cukai.

Delapan penindakan kepabeanan yang dilakukan yakni pelanggaran pembawaan barang lartas oleh pelintas batas dan ekspor tanpa dokumen dengan barang bukti berupa 18 bale pakaian bekas, 760 liter bahan bakar minyak, 52,43 kilogram kayu cendana, 115,2 kilogram tembakau iris, dan 21,6 liter minuman mengandung etil alkohol (MMEA).

Tri menyebut perkiraan nilai barang yang ditindak mencapai Rp4,21 miliar dengan potensi kerugian negara mencapai Rp0,76 miliar.

Baca juga: Polda Riau dan Bea Cukai musnahkan ratusan botol miras

Baca juga: Tim gabungan TNI-Polri dan Bea Cukai tangkap dua orang pembawa ganja dari PNG