Kupang (ANTARA) - Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Wilayah Bali, Nusa Tenggara Barat (NTB), dan Nusa Tenggara Timur (NTT) berhasil menggagalkan peredaran 11.716 batang rokok yang dipasarkan secara ilegal di NTT selama bulan November 2023.
"Kami lakukan penindakan atas pelanggaran barang kena cukai yang tidak dilekati pita cukai, atau dilekati pita cukai palsu," kata Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean C Kupang (KPPBC TMP) atau Bea Cukai Kupang, Tribuana Wetangterah di Kupang, Kamis.
Penindakan yang dilakukan oleh DJBC merupakan bagian dari pengawasan terhadap pelanggaran kepabeanan dan cukai di wilayah NTT.
Tri mengatakan pengawasan terhadap peredaran rokok ilegal tidak hanya dilakukan oleh unit kerja yang ada di beberapa kabupaten, tapi multi sektor.
Salah satu langkah yang diambil yakni bekerja sama dengan aparat lain seperti Satuan Polisi Pamong Praja di daerah-daerah untuk mengawasi dan melakukan pengecekan peredaran rokok ilegal.
Dari operasi bersama yang dilakukan, tindak lanjut dari penindakan rokok ilegal itu yakni mengirim kembali barang rokok ilegal ke pabrik rokok yang berada di Pulau Jawa.
"Dengan maksud ada efek jera untuk perusahaan atau pabrik tersebut yang masih saja mengirim produk ilegal ke sini," ucapnya.
Secara umum, DJBC Kantor Wilayah Bali, NTB, dan NTT telah menjalankan sebanyak 22 kali penindakan pelanggaran bea dan cukai di NTT selama bulan November 2023.
Penindakan itu terdiri dari delapan kali penindakan kepabeanan dan 14 kali penindakan cukai.
Delapan penindakan kepabeanan yang dilakukan yakni pelanggaran pembawaan barang lartas oleh pelintas batas dan ekspor tanpa dokumen dengan barang bukti berupa 18 bale pakaian bekas, 760 liter bahan bakar minyak, 52,43 kilogram kayu cendana, 115,2 kilogram tembakau iris, dan 21,6 liter minuman mengandung etil alkohol (MMEA).
Tri menyebut perkiraan nilai barang yang ditindak mencapai Rp4,21 miliar dengan potensi kerugian negara mencapai Rp0,76 miliar.
Baca juga: Polda Riau dan Bea Cukai musnahkan ratusan botol miras
Baca juga: Tim gabungan TNI-Polri dan Bea Cukai tangkap dua orang pembawa ganja dari PNG
Berita Lainnya
Menhan Sjafrie Sjamsoeddin dukung percepatan reformasi birokrasi pertahanan
25 November 2024 17:01 WIB
Raffi Ahmad ajak dukung Sam's Studios majukan industri film Indonesia
25 November 2024 16:44 WIB
Nilai tukar rupiah melemah seiring pasar antisipasi rilis inflasi PCE AS
25 November 2024 16:35 WIB
Menteri PU dan Menhub bahas konektivitas dan kesiapan angkutan libur Natal-Tahun Baru
25 November 2024 16:18 WIB
MPR: Hari Guru Nasional momentum untuk wujudkan kualitas-kesejahteraan guru
25 November 2024 16:10 WIB
PLN dorong pelanggan di Riau dan Kepri manfaatkan fitur Swacam agar lebih akurat
25 November 2024 16:04 WIB
Respons penolakan buruh, Menaker Yassierli: Formula UMP 2025 masih dirumuskan
25 November 2024 15:56 WIB
Apical GreenFest di Unri, Edukasi generasi muda tentang kelapa sawit berkelanjutan
25 November 2024 15:45 WIB