Pekanbaru (ANTARA) - Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi Riau mencatat sepanjang tahun 2021 menerima sebanyak 175 pengaduan kasus perselisihan hubungan industrial (PHI) antara pekerja dengan perusahaan.
"Dari 175 kasus yang ditangani itu yang selesai dengan kesepakatan bersama tercatat 56 kasus, sisanya 119 kasus bergulir ke persidangan untuk diselesaikan," kata Kepala Seksi (Kasi) Persyaratan Kerja Bidang Hubungan Industrial (HI) Disnakertrans Provinsi Riau Raja Dedi Suhanda, di Pekanbaru, Rabu.
Ia mengatakan kasus pengaduan pemutusan hubungan kerja yang dilaporkan ke Disnakertrans tersebut yang diteruskan ke pengadilan karena perusahaan dan pekerja tidak menemukan kesepakatan.
Dedi menyebutkan setiap laporan pengaduan masuk harus langsung diproses sehingga tidak ada laporan yang dibiarkan begitu saja.
"Sebab laporan atau pengaduan tersebut menyangkut hak-hak para pekerja dan harus diselesaikan secara bersama," katanya.
Saat laporan pengaduan masuk, katanya, pihaknya akan meminta keterangan dari pelapor, apakah sebelumnya sudah melaksanakan pertemuan dwipartit antara pekerja dan perusahaan sudah dilakukan apa belum.
"Permintaan keterangan pelapor adalah tahapan klarifikasi, setelah itu baru dilakukan mediasi antara pelapor dengan pihak perusahaan," ujarnya.
Setelah dilakukan mediasi, katanya. maka peran mediator akan mengeluarkan anjuran bagi yang tidak menemukan kata sepakat sedangkan yang menemukan kata sepakat akan dikeluarkan perjanjian bersama (PB).
"Setelah dilakukan mediasi pertama dan kedua, berikutnya baru dikeluarkan hasilnya, bisa berupa anjuran, kalau tidak ada kesepakatan, tapi kalau ada kesepakatan akan dikeluarkan perjanjian bersama berarti selesai permasalahannya. Kalau tidak ada perjanjian bersama maka mediator akan menerbitkan anjuran untuk dibawa ke Pengadilan PHI untuk mendapatkan haknya," katanya.
Hak yang dimaksud di antaranya pesangon, perjanjian masa kerja, uang visa, JKP,dan hak tersebut ditetapkan sesuai keputusan pengadilan, katanya.