Siak (ANTARA) - Pemerintah Kabupaten Siak tidak melakukan Penilaian Usaha Perkebunan (PUP) PT Duta Swakarya Indah (DSI) sejak enam tahun belakangan meskipun terakhir pada 2015 diberikan nilai terendah kepada perusahaan tersebut.
"Kami sedang mempersiapkan untuk melakukan PUP terhadap PT DSI, mudah-mudahan dalam waktu dekat dapat kami lakukan PUP tersebut,” kata Kepala Bidang Dinas Pertanian dan Perkebunan Siak, Ihsan, Jumat.
Ihsan mengatakan, seharusnya pihaknya berkewajiban melakukan penilaian paling tidak per tiga tahun sekali. Namun ia tidak mengemukakan alasan kenapa kewajiban tersebut tidak dilakukannya.
"Terakhir provinsi yang melakukan penilaian usaha perkebunan PT DSI, saya lupa waktunya," imbuhnya.
Selain itu, berdasarkan Izin Usaha Perkebunan (IUP) PT DSI, SK Bupati Siak nomor 57/HK/KPTS/2009 memuat kewajiban PT DSI melaporkan perkembangan usaha perkebunan kelapa sawit. Itu secara berkala setiap enam bulan kepada Bupati Siak dan ditembuskan ke Distanbun.
"Laporan itu ada, kami terima per enam bulan sekali. Laporan itu hanya untuk mengetahui bagaimana perkembangan perkebunan tersebut, jadi tindak lanjutnya hanya untuk mengetahui begitu saja," ulas Ihsan.
Berdasarkan hasil PUP yang dikeluarkan Dinas Perkebunan Siak 2015, PT DSI berada pada kelas E. Itu merupakan nilai terendah yang dijadikan nilai kelas kebun berada pada subsistem penumbuhan dan pemberdayaan masyarakat/koperasi setempat dengan nilai 0,00.
Kondisi PT DSI saat ini kurang lebih sama dengan tahun 2015, yakni penggarapan lahan dari IUP seluas 8.000 Ha baru 2.800 Ha. Kemudian tidak adanya kebun plasma untuk masyarakat serta masih ada konflik dengan masyarakat lokal.
Manager Umum PT DSI Asun tidak menampik hasil PUP yang dikeluarkan Distanbun Siak tahun 2015. Namun ia menjelaskan pihaknya telah jauh membaik dibanding 2015 lalu.
"Kami memberikan laporan perkembangan usaha perkebunan per semester kepada Dinas Perkebunan Siak. Kami mematuhi klausul itu yang memang menjadi tanggung jawab kami," kata dia.
Asun juga mengatakan saat ini tidak ada lagi konflik lahan dengan Koperasi Sengkemang Jaya. Sebab pengurusan Koperasi Sengkemang tidak lagi dijabat oleh Iswondo.
“Jadi kalau Iswondo mengatakan ada lahan mereka kami serobot yang mana tolong tunjukkan. Kami sudah memberikan kompensasi kepada Koperasi Sengkemang Jaya sesuai tanggungjawab kami kepada pengurus koperasi yang sah," ujar dia.
Pemkab Siak tidak lakukan penilaian usaha perkebunan PT DSI selama enam tahun
PT DSI berada pada kelas E. Itu merupakan nilai terendah yang dijadikan nilai kelas kebun,