KP2KP Tembilahan sosialisasi UU HPP ke pelaku UMKM dan koperasi

id Kp2kp tembilahan, uu hpp, djp riau

KP2KP Tembilahan sosialisasi UU HPP ke pelaku UMKM dan koperasi

Proses sosialisasi UU HPP oleh KP2KP Tembilahan. (ANTARA/dok)

Tembilahan (ANTARA) - Kantor Pelayanan Penyuluhan dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Tembilahan kembali melakukan sosialisasi Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan kepada pelaku UMKM dan Koperasi yang berada di Kecamatan Tembilahan, Kabupaten Indragiri Hilir, Kamis (16/12).

Dalam kesempatan tersebut, Kepala KP2KP Tembilahan Gunawan Wibisono Nugroho mengatakan banyak hal yang harus diperhatikan oleh Wajib Pajak Koperasi dan UMKM dalam UU HPP.

“Pemerintah akan membebaskan pajak penghasilan (PPh) untuk usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) perseorangan dengan penghasilan di bawah Rp500 juta per tahun, jelas ini akan meringankan beban pelaku usaha kecil yang omsetnya tidak besar,” jelas Gunawan.

“Selain perubahan ketentuan terhadap PPh Final bagi usahawan, dalam UU HPP juga terdapat perubahan mengenai tarif PPh pasal 21 orang pribadi, tarif Pajak Pertambahan Nilai, tarif PPh Badan, revisi Ketentuan Umum Perpajakan (KUP). Perubahan ini jelas akan berkaitan dengan kegiatan usaha Wajib Pajak Koperasi dan UMKM,” tambahnya.

Sementara itu, Kepala Bidang Perizinan dan Kelembagaan Dinas Koperasi dan UKM Kabupaten Indragiri Hilir Yulida Purba mengatakan bahwa UU HPP ini merupakan perwujudan pemerintah dalam memberikan keadilan dalam aspek perpajakan, Koperasi dan UMKM yang berada di Kabupaten Indragiri Hilir harus memahami Undang-Undang Perpajakan yang berlaku.

“Koperasi dan UMKM harus mampu berkontribusi kepada negara karena negara juga banyak memberikan bantuan-bantuan kepada Koperasi dan UMKM. Pajak merupakan kontribusi yang dapat diberikan oleh Koperasi dan UMKM, oleh karena itu penting bagi mereka dalam memahami Undang-Undang Perpajakan yang berlaku,” jelas Yulida.

Kegiatan sosialisasi tersebut merupakan salah satu dari rangkaian Road show Pajak Tembilahan dalam menggaungkan Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan di Kabupaten Indragiri Hilir.