KP2KP Tembilahan edukasi Dinas Pendidikan terkait E-Bupot

id Kp2kp tembilahan, bukti potong, djp, djp riau

KP2KP Tembilahan edukasi Dinas Pendidikan terkait E-Bupot

Petugas KP2KP Tembilahan saat memberi penyuluhan di Dinas Pendidikan. (ANTARA/dok)

Tembilahan (ANTARA) - Kantor Pelayanan Penyuluhan dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Tembilahan menggelar sosialisasi pembuatan e-Bupot Unifikasi di Dinas Pendidikan Kabupaten Indragiri Hilir, Selasa, 14/12.

Narasumber pada kegiatan ini adalah Kepala KP2KP Tembilahan Gunawan Wibisono Nugroho beserta tim penyuluh KP2KP Tembilahan.

Kepala KP2KP Tembilahan, Gunawan Wibisono mengatakan E-Bupot Unifikasi adalah sebuah dokumen yang dibagi menjadi format standar atau dokumen lain yang dipersamakan.

Baca juga: Sosialisasi UU HPP di radio, KP2K Tembilahan : UU ini untuk ciptakan keadilan

E-Bupot dibuat oleh pemotong atau pemungut PPh sebagai bukti pemotongan atau pemungutan atas PPh dan menunjukkan besaran PPh yang dipotong atau dipungut ke dalam SPT Masa PPh Unifikasi, ucapnya.

Sekedar informasi, e-bupot unifikasi tersedia dalam dokumen elektronik dan kertas, tambahnya.

Gunawan juga menjelaskan bahwa e-Bupot bukan lagi hanya untuk membuat dan lapor PPh 23/26 saja, tapi juga jenis pajak penghasilan lainnya seperti PPh pasal 4 ayat (2), PPh pasal 15, PPh pasal 22, PPh pasal 23, dan Pajak Pertambahan Nilai.

"Inilah yang ada dalam aplikasi e-Bupot Unifikasi", katanya.

Baca juga: KP2KP Tembilahan edukasi BUMDes tingkatkan kepatuhan pajak

“Saya berharap dengan digelarnya sosialisasi ini, instansi pemerintah daerah dapat melakukan pembuatan e-Bupot serta pelaporan SPT Tahunan maupun SPT Masa dapat dijalankan dengan baik dan benar,” jelas Gunawan.

Sementara itu, Tim penyuluh KP2KP Tembilahan Agung menyampaikan bahwa instansi pemerintah wajib menggunakan SPT unifikasi masa mengikuti PER-17/PJ/2021.

“Adanya aplikasi e-Bupot unifikasi instansi pemerintah telah dapat dipakai untuk pencatatan transaksi berawal dari 1 September 2021 seiring dengan penghapusan NPWP bendahara secara jabatan oleh Direktur Jenderal Pajak,” jelas Agung.

Baca juga: Kantor Pajak Rengat dan Tembilahan sosialisasi UU HPP ke warga Tionghoa