KP2KP Tembilahan awasi pajak Dana Desa

id Kp2kp tembilahan, pajak dana desa, djp, djp riau

KP2KP Tembilahan awasi pajak Dana Desa

Proses pengawasan pajak Dana Desa di Tembilahan. (ANTARA/dok)

Tembilahan (ANTARA) - Kantor Pelayanan Penyuluhan dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Tembilahan melakukan pengawasan pajak Dana Desa di Kecamatan Tempuling, Kabupaten Indragiri Hilir.

Pengawasan tersebut dilakukan langsung oleh Kapala KP2KP Tembilahan Gunawan Wibisono Nugroho beserta tim penyuluh KP2KP Tembilahanbelum lama ini.

Penyuluh KP2KP Tembilahan Gabriel Wiratama mengatakan kegiatan ini bertujuan untuk memantau kepatuhan bendahara desa dalam menjalankan pemungutan dan pemotongan pajak sesuai dengan kewajiban perpajakan yang dimilikinya.

Sebab, katanya, bendahara desa memiliki kedudukan dan tugas yang penting dalam pengelolaan keuangan desa termasuk dalam bidang perpajakan yang dananya bersumber dari APBN, yaitu PPh pasal 21, PPh pasal 4 ayat (2), PPh pasal 15, PPh pasal 22, PPh pasal 23, dan Pajak Pertambahan Nilai

Dia juga menjelaskan bahwa terdapat beberapa desa yang setoran pajaknya menurun diakibatkan oleh meningkatnya dana Bantuan Langsung Tunai (BLT) yang diberikan kepada masyarakat di desa tersebut.

Sebagai infomasi, dana Bantuan Langsung Tunai (BLT) tidak dikenai pajak.

Sementara penyuluh KP2KP Tembilahan Michael Purba yang ikut melakukan pengawasan itu juga menjelaskan, dengan adanya beberapa transaksi penggunaan dana desa yang ada di setiap wilayah desa, pemahaman tentang pajak harus lebih ditingkatkan seiring dengan adanya perkembangan transaksi ekonomi.

Setiap transaksi ekonomi selalu dapat dikaitkan dengan aspek pengenaan pajak, baik yang dilakukan oleh pelaku usaha maupun dilakukan oleh perangkat instansi pemerintah yang dananya bersumber dari APBN/APBD.

“Selain itu, adanya beberapa sumber dana yang berasal dari kabupaten atau kota dan provinsi, maka aspek perpajakan hendaknya harus benar-benar diperhatikan oleh segenap perangkat desa. Adanya belanja barang dan jasa dari perangkat desa, akan menggiatkan sektor ekonomi di pedesaan dan meningkatkan omset para pelaku usaha, otomatis meningkatkan jumlah wajib pajak dan penerimaan pajak untuk negara,” tambahnya.