Kantor Pajak Rengat dan Tembilahan sosialisasi UU HPP ke warga Tionghoa

id kp2kp rengat,kp2kp, djp, djp riau, kanwil djp riau

Kantor Pajak Rengat dan Tembilahan sosialisasi UU HPP ke warga Tionghoa

Proses sosialisasi RUU HPP di Tembilahan. (ANTARA/HO-kp2kp rengat)

Tembilahan (ANTARA) - Kantor Pelayanan Pajak Pratama Rengat bersama Kantor Pelayanan Penyuluhan dan Konsultasi Pepajakan (KP2KP) Tembilahan menggelar sosialisasi Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP) untuk para pengusaha di Kabupaten Indragiri Hilir yang tergabung dalam Paguyuban Sosial Marga Tionghoa Indonesia (PSMTI) di Tembilahan, Selasa, (30/11).

Kepala KPP Pratama Rengat Tulus Hadi Utomo mengatakan UU HPPmerupakan salah satu sembilan inisiatif strategis dalam pembaharuan sistem administrasi perpajakan.

"Sebagai informasi, saat ini Direktorat Jendral Pajak sedang mengadakan reformasi perpajakan dimana reformasi perpajakan menyokong lima pilar yaitu reformasi di bidang organisasi, bidang sumber daya manusia, bidang teknologi, informasi dan analisis data, proses bisnis, dan reformasi terkait peraturan dan perundang- undangan perpajakan," kata Tulus

Sementara itu, Fungsional Penyuluh Pajak KPP Pratama Rengat Ichsan Hadisaputro mengatakan UU HPP ini dibuat untuk menciptakan keadilan bagi masyarakat, salah satunya adalah kenaikan batasan penghasilan kena pajak bagi pegawai maupun pelaku usaha mikro, kecil dan menegah.

"UU HPP ini juga merupakan suatu bentuk kepedulian pemerintah terhadap perubahan iklim yang mungkin akan terjadi, kepedulian ini ditunjukkan dengan adanya pengenaan atas pajak karbon. Pajak karbon akan menjadi salah satu instrumen ekonomi lingkungan untuk menurunkan emisi karbon sebagai bagian dari komitmen Indonesia untuk menurunkan gas rumah kaca," jelas ichsan.

Sementara, Ketua Paguyuban Sosial Marga Tionghoa Indonesia (PSMTI) Kabupaten Indragiri Hilir Erydjono dalam kesempatan itu mengatakan semoga komunikasi dan informasi antara KPP Pratama Rengat dengan PSMTI dapat terus terjalin dengan baik dengan adanya sosialisasi dan edukasi perpajakan.

Sementara, partisipan acara terlihat sangat antusias mendengarkan materi yang diberikan narasumber, dibuktikan dengan banyaknya pertanyaan mengenai perubahan tarif Pajak Penghasilan dan Pajak Pertambahan Nilai yang terkandung dalam UU HPP.