Tembilahan (ANTARA) - Kantor Pelayanan Penyuluhan dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Tembilahan melaksanakan penyuluhan perpajakan
secara perorangan (one on one) guna memberikan edukasi perpajakan serta meningkatkan kepatuhan melalui perubahan prilaku pada wajib pajak Badan Usaha Milik Desa yang berada di Kecamatan Kempas, Kabupaten Indragiri Hilir, Rabu (24/11).
Materi perpajakan yang disuluhkan dalam kegiatan tersebut adalah mekanisme pembayaran pajak bagi wajib pajak
Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM) yang dikenai tarif final PP-23 Tahun 2018. Dalam hal ini BUMDes
merupakan salah satu bentuk dari Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM) tersebut.
Dalam kesempatan tersebut, Kepala KP2KP Tembilahan Gunawan Wibisono Nugroho mengatakan agar seluruh BUMDes membayar pajak dengan tepat waktu agar terhindar dari sanksi administrasi sesuai dengan peraturan undang-undangan perpajakan yang berlaku.
"Saya mengingatkan seluruh BUMDes untuk melaksanakan pembayaran pajak secara rutin setiap masa pajak dan seluruh pendapatan dari kegiatan usaha dihitung secara total untuk mendapatkan jumlah omset usaha yang menjadi dasar perhitungan PP-23 Tahun 2018", katanya.
Dia juga mengingatkan atas banyaknya bantuan yang berasal dari program Kementerian terkait sehingga kewajiban
pajaknya harap dilakukan dengan tepat.
Salah satu yang dikunjungi dalam kegiatan penyuluhan ini adalah BUMDes Lancang Kuning Desa Rumbai Jaya yang
merupakan salah satu BUMDes terbaik dan terinovatif se-Provinsi Riau karena keberagaman kegiatan usahanya antara lain peternakan sapi, budidaya sapi perah dan kegiatan agrobisnis lainnya.
Direktur BUMDes Lancang Kuning Mulyono mengatakan pihaknya akan senantiasa taat membayar pajak karena manfaat pajak yang nantinya mereka akan terima kembali dalam bentuk bantuan dana desa dan bantuan dana BUMDes.
“BUMDes kami telah menerima dana bantuan baik dari pemerintah daerah maupun pemerintah pusat. Dana bantuan ini akan kami olah untuk memperbesar kegiatan usaha. Laba yang kami dapatkan akan kami bayar pajaknya sesuai dengan mekanisme pembayaran pajak yang telah dijelaskan oleh KP2KP Tembilahan,” katanya.
Kegiatan usaha BUMDes yang ada di Kecamatan Kempas cukup beragam, mulai dari kegiatan simpan pinjam, agrobisnis, persewaan kendaraan angkutan, pengumpul hasil perkebunan, serta kegiatan produktif lainnya.
Berdirinya BUMDes dilandasi oleh UU Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah
Pasal 213 ayat (1) disebutkan bahwa “Desa dapat mendirikan badan usaha milik desa sesuai dengan kebutuhan dan
potensi desa” dan tercantum pula dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 71 Tahun 2005 tentang Desa.
Berita Lainnya
Kanwil DJP Riau koordinasi dan apresiasi Pemda di Provinsi Riau
10 December 2024 10:19 WIB
Sinergi DJP dan DJKN, edukasi lelang sukarela optimalkan penerimaan negara
10 December 2024 10:14 WIB
Pajak Pekanbaru Tampan ajak mahasiswa kenal pajak sejak dini
26 November 2024 10:40 WIB
Pajak Riau dan IKPI Pekanbaru kolaborasi tingkatkan kepatuhan perpajakan
26 November 2024 10:34 WIB
Perjelas kewajiban perpajakan, Kanwil Pajak Riau sosalisasikan aturan di Kawasan Berikat di Dumai
26 November 2024 10:29 WIB
Kanwil DJP Riau target 100 persen penerimaan pajak di 2024
25 November 2024 18:58 WIB
FGD bersama KPP Pratama Pangkalan Kerinci, pentingnya pemahaman perpajakan di desa untuk pembangunan
21 November 2024 22:20 WIB
Pajak Bengkalis audiensi dengan Bupati, Kajari dan Perbankan
21 November 2024 22:11 WIB