Tembilahan (ANTARA) - Kantor Pelayanan Penyuluhan dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Tembilahan melaksanakan penyuluhan perpajakan
secara perorangan (one on one) guna memberikan edukasi perpajakan serta meningkatkan kepatuhan melalui perubahan prilaku pada wajib pajak Badan Usaha Milik Desa yang berada di Kecamatan Kempas, Kabupaten Indragiri Hilir, Rabu (24/11).
Materi perpajakan yang disuluhkan dalam kegiatan tersebut adalah mekanisme pembayaran pajak bagi wajib pajak
Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM) yang dikenai tarif final PP-23 Tahun 2018. Dalam hal ini BUMDes
merupakan salah satu bentuk dari Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM) tersebut.
Dalam kesempatan tersebut, Kepala KP2KP Tembilahan Gunawan Wibisono Nugroho mengatakan agar seluruh BUMDes membayar pajak dengan tepat waktu agar terhindar dari sanksi administrasi sesuai dengan peraturan undang-undangan perpajakan yang berlaku.
"Saya mengingatkan seluruh BUMDes untuk melaksanakan pembayaran pajak secara rutin setiap masa pajak dan seluruh pendapatan dari kegiatan usaha dihitung secara total untuk mendapatkan jumlah omset usaha yang menjadi dasar perhitungan PP-23 Tahun 2018", katanya.
Dia juga mengingatkan atas banyaknya bantuan yang berasal dari program Kementerian terkait sehingga kewajiban
pajaknya harap dilakukan dengan tepat.
Salah satu yang dikunjungi dalam kegiatan penyuluhan ini adalah BUMDes Lancang Kuning Desa Rumbai Jaya yang
merupakan salah satu BUMDes terbaik dan terinovatif se-Provinsi Riau karena keberagaman kegiatan usahanya antara lain peternakan sapi, budidaya sapi perah dan kegiatan agrobisnis lainnya.
Direktur BUMDes Lancang Kuning Mulyono mengatakan pihaknya akan senantiasa taat membayar pajak karena manfaat pajak yang nantinya mereka akan terima kembali dalam bentuk bantuan dana desa dan bantuan dana BUMDes.
“BUMDes kami telah menerima dana bantuan baik dari pemerintah daerah maupun pemerintah pusat. Dana bantuan ini akan kami olah untuk memperbesar kegiatan usaha. Laba yang kami dapatkan akan kami bayar pajaknya sesuai dengan mekanisme pembayaran pajak yang telah dijelaskan oleh KP2KP Tembilahan,” katanya.
Kegiatan usaha BUMDes yang ada di Kecamatan Kempas cukup beragam, mulai dari kegiatan simpan pinjam, agrobisnis, persewaan kendaraan angkutan, pengumpul hasil perkebunan, serta kegiatan produktif lainnya.
Berdirinya BUMDes dilandasi oleh UU Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah
Pasal 213 ayat (1) disebutkan bahwa “Desa dapat mendirikan badan usaha milik desa sesuai dengan kebutuhan dan
potensi desa” dan tercantum pula dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 71 Tahun 2005 tentang Desa.
Berita Lainnya
Pajak Pekanbaru Tampan resmi buka edukasi Coretax Tahap II
06 November 2024 17:37 WIB
Kanwil DJP Riau-UIR perpanjang kerja sama Tax Center
06 November 2024 17:32 WIB
Dukung UMKM, Kanwil DJP Riau gelar Friday Market
04 November 2024 9:43 WIB
Pajak Pangkalan Kerinci gelar Business Development Services dan sosialisasi perpajakan
02 November 2024 11:21 WIB
Sinergi Pajak Bengkalis dan instansi awasi pengelolaan dana desa
02 November 2024 11:17 WIB
Gandeng Pemkab, Pajak Pangkalan Kerinci gelar FGD perpajakan desa
30 October 2024 11:37 WIB
Helat Pelalawan 2024, Pajak Pangkalan Kerinci buka layanan
30 October 2024 11:25 WIB
Hari Oeang ke-78, KPP Pratama Pangkalan Kerinci gelar donor darah
30 October 2024 11:18 WIB