Pembelian BBM Pakai Jeriken Diperbolehkan, Asal?

id pembelian bbm, pakai jeriken, diperbolehkan asal

Kuantan Singingi, (antarariau.com) - Dinas Perindustrian, Perdagangan dan Koperasi (Desperindagkop) Kabupaten Kuantan Singingi, Provinsi Riau telah menyurati pemilik SPBU untuk membolehkan pembelian BBM bersubsidi menggunakan jeriken asalkan murni digunakan untuk dijual eceran bukan kepada industri ataupun kendaraan membawa CPO dan hasil perkebunan serta kehutanan.

"Kita tidak ingin mematikan usaha jual minyak eceran, tapi pembeliannya dibatasi," kata Kepala Dinas Perindustrian, Perdagangan dan Koperasi Kuantang Singingi Tarmis di Taluk Kuantan, Selasa.

Pihak SPBU hanya boleh mengisi BBM pakai jeriken sebanyak dua jeriken untuk BBM solar dan satu jeriken untuk BBM bensin ukuran 20 liter setiap harinya, sehingga para pedagang eceran juga dapat berusaha dan meraih keuntungan.

Pertimbangan lainnya menurut Tarmis, sejumlah warga masih banyak yang berada jauh dari pusat SPBU dan warga menggunakan sepeda motor merasa terbantu dengan adanya BBM eceran itu, begitu juga kebutuhan solar untuk penerangan di desa desa terpencil.

Pihak Disperindagkop juga menegaskan tindakan tegas bukan saja ditujukan kepada sejumlah SPBU yang melanggar, akan tetapi juga kepada sejumlah pedagang eceran yang menjualkan BBM kepada sejumlah penambang liar (PETI) yang ada di Kabupaten Kuantan Singingi.

Ia juga telah mengingatkan agar pemilik SPBU di Kuansing agar tidak melanggar kesepakatan yang dibuat pada 2011 untuk tidak melayani BBM dengan menggunakan jeriken untuk keperluan lain seperti industri, penambangan emas dan perkebunan.

Terjadinya kelangkaan di SPBU diduga juga dipicu oleh sejumlah warga yang membeli BBM menggunakan jeriken untuk diperjualbelikan kembali baik kepada industri maupun perusahaan ilegal. Juga kendaraan yang harusnya menggunakan BBM non subsidi masih antre untuk mendapatkan BBM subsidi hingga stok tidak mencukupi.

(Asripilyadi)