Pembelian BBM dengan jerigen diperketat

id pembelian bbm, dengan jerigen diperketat

Pekanbaru (ANTARARIAU News) - Pengawasan terhadap pembelian BBM dengan menggunakan jerigen perlu diperketat untuk mengantisipasi aksi penimbunan menjelang penerapan kebijakan pemerintah menaikkan harga BBM.

"Pemantauan dan pengawasan harus berjalan, artinya pembelian dengan jerigen dalam jumlah banyak harus mengantongi izin," kata Wira Penjualan BBM Ritel PT Pertamina UP II Pekanbaru, Fahrizal, di Pekanbaru, Senin.

Ia menjelaskan, pembelian BBM menggunakan jerigen sebenarnya diatur dalam Peraturan Presiden No.15 tahun 2011. Dalam aturan itu, lanjutnya, pembeli dengan jerigen harus mengantongi izin dari instansi terkait misalnya dari dinas perdagangan di daerah tempat tinggalnya.

"Harus ada verifikasi melihat apakah ada izin dari SKPD misalnya dinas perdagangan bahwa dapat membeli BBM dengan jerigen," katanya.

Gubernur Riau HM Rusli Zainal mengatakan, pengawasan terhadap pembeli BBM dengan jerigen di Riau jangan malah menyusahkan warga yang betul-betul membutuhkan. Sebab, masih banyak warga di pedalaman Riau yang membeli BBM dalam jerigen untuk memenuhi kebutuhan hidup.

Biasanya, warga pedalaman Riau membeli BBM dalam jerigen untuk menghidupkan genset karena layanan listrik dari pemerintah belum menjangkau daerah mereka.

"Selama bukan untuk ditimbun, membeli BBM dengan jerigen tidak apa-apa," katanya.

Meski begitu, ia mengimbau agar seluruh pemerintah kabupaten/kota di Riau benar-benar melakukan pengawasan agar tidak terjadi aksi penimbunan BBM yang merugikan masyarakat karena bisa menimbulkan kelangkaan BBM.

Dalam beberapa hari terakhir, pihak kepolisian membongkar aksi penimbunan BBM di sejumlah daerah di Riau, seperti di Kabupaten Pelalawan, Siak dan Kota Pekanbaru.

Aksi para penimbun umumnya mereka menyimpan BBM dalam jerigen besar kemudian baru dijual ketika kebijakan kenaikan harga BBM sudah diberlakukan pemerintah pada April nanti.