Polisi Pekanbaru gagalkan pengiriman 2,1 kg sabu ke Jambi

id Polresta pekanbaru, polisi pekanbaru, narkoba jambi, narkoba pekanbaru

Polisi Pekanbaru gagalkan pengiriman 2,1 kg sabu ke Jambi

Kapolresta Pekanbaru menunjukkab barang bukti dan tersangka pengedar narkoba yang diamankan. (ANTARA/Annisa Firdausi)

Pekanbaru (ANTARA) - Tim Sat Narkoba Polresta Pekanbaru menggagalkan upaya pengiriman sabu seberat 2,1 kilogram di sebuah Perusahaan Otobus (PO) di Sukajadi, yang dikirim ke Jambi pada 6 Desember lalu.

Kepala Polresta Pekanbaru Kombes Pol Pria Budi di Pekanbaru, Kamis, mengatakan sebelumnya aparat mendapat info bahwa akan ada salah seorang penumpang yang akan berangkat ke Jambi membawa narkotika.

Setelah penyelidikan, kemudian diamankan SK (45) warga pria Jambi yang membawa dua bungkus sabu.

Saat itu SK sedang beristirahat menunggu keberangkatannya ke Jambi sekitar pukul 20.00 WIB. Setelah digeledah ditemukan dua bungkus sabu yang dikemas dalam bungkus teh cina warna merah.

Setelah SK dan barang bukti diamankan, Tim Opsnal Sat Narkoba segera menuju ke Jambi guna melakukan "controlled delivery" dengan dipimpin Kasatnarkoba.

Setibanya di Jambi, tim mengamankan tiga pria yang berkaitan dengan kasus ini yaitu, AB (45), AS(35) dan MDG (30). Salah satu tersangka dengan inisial M masih buron,.

Pria Budi menyebutkan timnya akan terus menyelidiki keterkaitan dan memperhatikan kemungkinan-kemungkinan yang ada, salah satunya keterkaitan Debus yang baru saja terungkap melancarkan aksinya di Jambi.

Akibat perbuatannya para pelaku dijerat pasal 114 ayat 1 Jo pasal 112 ayat 1 UU RI No 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman pidana kurungan minimal enam tahun dan maksimal 20 tahun serta denda minimal Rp1 miliar dan maksimal Rp10 miliar.

Baca juga: Penjual sabu biasa beroperasi di Harapan Raya Pekanbaru diciduk

Baca juga: Polisi Pekanbaru gagalkan penyelundupan 4.728 pil ekstasi ke Bali