Penjual sabu biasa beroperasi di Harapan Raya Pekanbaru diciduk

id narkoba pekanbaru,narkob

Penjual sabu biasa beroperasi di Harapan Raya Pekanbaru diciduk

Barang bukti sabu yang diamankan polisi dari tangan DS. (ANTARA/Annisa Firdausi)

Pekanbaru (ANTARA) - Seorang pria, DS (35), ditangkap atas dugaan tindak pidana narkotika jenis sabu di tepi jalan Lumba-Lumba, Kecamatan Bukit Raya, Kota Pekanbaru, pada 8 Desember 2021.

Kanit Reskrim Polsek Bukitraya Iptu Dodi Vivino di Pekanbaru, Kamis, mengatakan setelah dilakukan penggeledahan dengan disaksikan RT setempat, ditemukanlah barang bukti narkotika berupa sabu sebanyak 24 paket kecil, dua paket sedang serta uang sekitar Rp1 juta hasil penjualan.

"Saat penangkapan pelaku sedang berdiri di tepi jalan. Sesuai dengan informasi yang kami terima, kami cocokkan dengan data-data yang kami punya untuk mengamankan dan menggeledah barang bawaan pelaku," jelas Dodi.

Dodi menambahkan, dari hasil interogasi pelaku mengaku memperoleh barang haram ini dari temannya berinisial R. "Mereka janjian bertemu di satu tempat kemudian barang tersebut diletakkan pada satu sisi jalan, dan pelaku mengambil sendiri. Dengan penjual tidak pernah ketemu," sebutnya.

Berdasarkan penuturan pelaku, untuk paket kecil dijual Rp100.000 untuk yang besar Rp3.500.000. Pelaku mengaku melakukan aksinya dalam satu bulan ini.

"Ini adalah kemasan sabu siap edar. Jadi ketika pelaku dapat pesanan, kemudian janjian dimana tempat akan transaksi lalu sabu ini akan berpindah tangan. Uang hasil penjualan digunakan pelaku untuk keperluan sehari-hari," tutur Dodi.

Dodi menambahkan, untuk wilayah edarnya pelaku mengaku beraksi di Pekanbaru tapi seringnya di Jalan Harapan Raya. "Untuk keterlibatan jaringan di atasnya, akan kami selidiki," sebutnya.

Atas perbuatannya pelaku dijerat dengan pasal 114 atau Pasal 112 UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.