Pekanbaru (ANTARA) - Aparat Kepolisian Resor Kota Pekanbaru menangkap A (46) dan LZ pemilik 4.728 butir pil ekstasi dan 5,7 gr sabu yang ditemukan di Bandara Sultan Syarif Kasim II yang recananya akan dikirim ke Bali baru-baru ini.
Kepala Polresta Pekanbaru Kombes Pol Pria Budi kepada wartawan di Pekanbaru, Jumat, mengatakan tersangka lelaki A (46) merupakan warga Kecamatan Bangko, Kabupaten Rokan Hilir, yang saat ini tengah mendekam di balik jeruji.
Kronologi penangkapan, pada Rabu (10/11), Tim Satnarkoba Polresta Pekanbaru dihubungi petugas Bandara yang menginformasikan adanya ditemukan sebuah koper hitam yang di dalamnya diduga berisi ekstasi dan sabu. Lalu barang bukti dibawa ke Mako Polresta dan dilakukan pengembangan sehingga didapatlah pelaku berinisial A.
Dari keterangan A, diketahui barang-barang haram ini didapat dari LZ. Dari pengakuan itu, kemudian tim melakukan pengembangan, hingga akhirnya LZ ditangkap pada 16 November 2021 di Jalan Pepaya, Kabupaten Rokan Hilir.
"Saat LZ diamankan, ternyata di badannya ditemukan sabu tapi tak terlalu banyak. Sepertinya untuk konsumsi sendiri," kata Kapolresta.
Baca juga: Polresta Pekanbaru terbakar!
Setelah diambil keterangan, ternyata LZ merupakan orang suruhan A dari dalam penjara.
A memerintahkan LZ untuk mengambil pil ekstasi tersebut di daerah Bagansiapiapi, Rokan Hilir. Pada 7 November 2021, LZ mengambil barang tersebut dari seorang seseorang yang saat ini masih diburu polisi.
Setelah narkoba tersebut diambil, barang tersebut diserahkan pada A pada 8 November 2021. LZ diupah Rp60 juta untuk mengambil barang-barang tersebut.
Ternyata, A dapat pesanan dari seseorang yang berinisial AH yang berada di Bali. AH ini memesan ekstasi sebanyak 5.000 butir kepada A. Saat pil setan itu akan diterbangkan ke Bali dari Bandara SSK II, petugas terlebih dulu mengamankan tersangka berikut barang bukti.
Dua tersangka yang sudah diamankan akan ditetapkan UU RI No 35 tahun 2009 tentang narkotika pasal 114 ayat 2. Ancaman hukuman minimal 6 tahun penjara, maksimal 20 tahun penjara dengan denda minimal Rp1 miliar dan maksimal Rp10 miliar.
Baca juga: Jambret marak, ini tips dari KBO Sat Reskrim Polresta Pekanbaru
Baca juga: 212 pelanggaran lalulintas terjadi selama dua hari Operasi Zebra
Berita Lainnya
Penjabat Wali Kota Pekanbaru terjaring OTT KPK dibawa ke Polresta
02 December 2024 22:45 WIB
Satsamapta Polresta Pekanbaru ajak pengemudi ojek online dukung pilkada tertib
13 November 2024 15:45 WIB
Satlantas Polresta Pekanbaru ajak warga wujudkan pilkada yang bersahabat
13 November 2024 15:17 WIB
Polsek Sukajadi ajak warga hindari konflik sosial politik
13 November 2024 15:08 WIB
Bhabinkamtibmas Rumbai edukasi warga wujudkan pilkada yang kondusif
12 November 2024 12:15 WIB
Polsek Senapelan ajak jemaah masjid dukung pilkada damai
12 November 2024 11:48 WIB
Kapolsek Binawidya silaturahmi Kamtibmas dengan ibu-ibu majelis taklim
12 November 2024 11:17 WIB
Polsek Kawasan Pelabuhan Pekanbaru beri pembinaan buruh dan ABK jelang pilkada
12 November 2024 11:02 WIB