Palembang (ANTARA) - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Klas IA Palembang, Sumatera Selatan, memvonis dua warga Provinsi Riau masing-masing 19 dan 20 tahun penjara, karena kedapatan berupaya mengedarkan tiga kilogram sabu-sabu.
Hakim ketua Ahmad Taufik dalam putusannya, di Palembang, Rabu, memvonis terdakwa Del Adira (45) selama 19 tahun penjara, dan Hendra Octaviones (39) dengan 20 tahun penjara.
"Juga menjatuhkan denda Rp1 miliar terhadap terdakwa atau diganti dengan kurungan selama enam bulan," kata Taufik dalam persidangan daring.
Vonis untuk terdakwa Del Adira tersebut lebih tinggi dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Sumsel yang meminta kedua terdakwa dihukum masing-masing selama 19 tahun penjara.
Hakim menilai kedua terdakwa melanggar Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika jo Pasal 132 ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Pada putusannya, hakim menaikkan masa vonis khusus terhadap Del Adira, karena terdakwa sudah dua kali melakukan tindak pidana.
Del Adira dan Hendra ditangkap Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Sumsel pada Januari 2021 di Jalan Lintas Sumatera (Jalinsum) Palembang - Betung saat mengantarkan sabu-sabu dari Pekanbaru.
Setelah mobil minibus yang dikendarai terdakwa berhasil dicegat, selanjunya tim BNNP Sumsel melakukan penggeledahan dan menemukan goodie bag di bawah jok kursi belakang berisi tiga kilogram sabu-sabu dalam kemasan teh cina.
Dalam kesaksiannya, Del dan Hendra mengaku diperintahkan oleh Dm (masih buron/DPO) untuk mengantar sabu-sabu tersebut dengan janji diupah Rp6 juta per orang.
Atas vonis tersebut, kedua terdakwa yang didampingi penasihat hukum dari Posbakum PN Palembang menyatakan menerima dan siap menjalani masa hukuman.
Baca juga: Anji terancam hukuman maksimal 12 tahun penjara terkait penyalahgunaan narkoba
Baca juga: Sabu hampir 1Kg hasil tangkapan di Bengkalis dimusnahkan BNNP Riau
Berita Lainnya
108,9 kg sabu dan 134.423 butir ekstasi dimusnahkan
25 February 2024 19:21 WIB
Pengedar sabu jaringan Riau gagal beraksi di Palembang
08 December 2021 3:44 WIB
Polisi gerebek rumah tempat produksi ekstasi di Palembang, satu pelaku masih dikejar
05 July 2021 16:44 WIB
BNN berhasil gagalkan peredaran 466 kg sabu sindikat Medan, Palembang, Jakarta
17 February 2021 13:55 WIB
Dua kurir 79 kilogram sabu di Sumsel divonis mati
07 June 2020 8:39 WIB
Ibu Negara Iriana Joko Widodo sosialisasi bahaya narkoba di Palembang
17 September 2019 12:03 WIB
Hubungkan dua tol di Sumatra Selatan, HKI garap junction Palembang
02 August 2024 13:51 WIB
Pemkot Palembang minta izin Kemenhub jadikan terminal solusi untuk truk ODOL
20 May 2024 18:32 WIB