Jakarta (ANTARA) - Badan Narkotika Nasional (BNN) RI berhasil menggagalkan peredaran 466,19 kg dari pembekukan jaringan sindikat narkoba yang beroperasi di Palembang, Medan, dan Jakarta.
"Kita di sini sekarang melakukan 'mapping', 'updating', yang sudah ada berkaitan dengan zona-zona rawan narkotika. Kita tidak mau dalam situasi sulit dalam operasi yang dilakukan pemerintah berkaitan dengan COVID-19 kemudian juga masyarakat bisa juga terpapar narkoba seperti apa yang ada di depan kita," ujar Kepala BNN Komjen Pol. Petrus Reinhard Golose dalam jumpa pers di Jakarta, Rabu.
Baca juga: Rutin transaksi sabu, tiga pria di Selatpanjang ini diciduk polisi
Barang bukti "kristal putih" seberat hampir setengah ton itu merupakan hasil pengungkapan empat kasus.
Kasus pertama hasil operasi pengungkapan jaringan Medan-Palembang pada 2 Februari 2021. Petugas BNN menggeledah sebuah bus yang melintas di daerah Alang-Alang, Palembang. Dari penggeledahan itu petugas berhasil menyita sabu seberat 15,52 kg dari dua tersangka berinisial MT dan EJ.
Setelah dilakukan pengembangan, petugas menangkap dua orang berinisial JN dan YR dan menyita barang bukti sabu seberat 10,38 kg di wilayah Medan. Selain itu, BNN juga turut mengamankan pengendali jaringan berinisial NAS.
Kasus kedua merupakan pengungkapan yang dilakukan BNN bekerja sama dengan Bakamla RI dan Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Slawi pada 6 Februari 2021.
Dari pengungkapan yang dilakukan di wilayah Kepulauan Seribu itu, BNN berhasil menyita 436,30 kg sabu yang disinyalir turut melibatkan jaringan internasional.
Awalnya, BNN menerima informasi tentang adanya peredaran narkotika di wilayah Kepulauan Seribu. Setelah dilakukan operasi oleh tim gabungan, dilakukan penangkapan terhadap tiga orang tersangka, yakni pria berinisial MUL dan dua perempuan berinisial SH dan MG di sebuah rumah tinggal di daerah Pulau Untung Jawa.
BNN pun menyita barang bukti 21 bungkus berisi 433 wadah plastik yang di dalamnya terdapat sabu seberat 436,30 kg. Jaringan ini diketahui dikendalikan oleh seorang warga binaan di Lapas Kelas IIB, Slawi, Jawa Tengah, berinisial DA alias Alex.
"Kemudian dari pengembangan juga, dari yang disebut dengan tempat kejadian atau 'crime scene' itu tanggal 7 Februari juga dilakukan pengamanan tersangka berinisial SD di wilayah Cengkareng, Jakarta Barat dengan barang bukti 1,99 kg sabu," papar Petrus menjelaskan pengungkapan kasus ketiga.
Adapun kasus terakhir yakni pengungkapan transaksi 2 kg narkotika di sebuah area parkir hotel di daerah Cengkareng, Jakarta Barat pada 9 Februari 2021. Dari pengungkapan itu, petugas BNN berhasil mengamankan dua tersangka berinisial UA dan AR.
Sementara itu, dalam kesempatan yang sama Kepala Bakamla RI Laksdya TNI Aan Kurnia mengatakan dengan digagalkannya peredaran setengah ton sabu tersebut, sekitar 1,3 juta jiwa berhasil diselamatkan.
"Kita bayangkan kalau sabu ini sempat beredar, berarti ada kurang lebih 1,3 juta jiwa yang bisa kita selamatkan. Tadi sudah disampaikan oleh ka BNN. Kalau kita lihat nilai rupiah-nya ini mungkin hampir Rp1 triliun hingga Rp2 triliun, bayangkan," ujar dia.
Baca juga: Kemenkumham Riau aktifkan Blok Pengendali Narkoba yang seketat Nusakambangan
Baca juga: Eks petugas Lapas Riau berstatus napi narkoba dipindah Nusakambangan, begini penjelasannya
Pewarta: Fathur Rochman
Berita Lainnya
Mensos-Menko Pemberdayaan Masyarakat percepat nol kemiskinan ekstrem di Indonesia
18 December 2024 17:19 WIB
Kemenag berhasil raih anugerah keterbukaan informasi publik
18 December 2024 17:00 WIB
Dokter menekankan pentingnya untuk mewaspadai sakit kepala hebat
18 December 2024 16:37 WIB
Indonesia Masters 2025 jadi panggung turnamen terakhir The Daddies
18 December 2024 16:28 WIB
Menko Pangan: Eselon I Kemenko Pangan harus fokus pada percepatan swasembada pangan
18 December 2024 16:13 WIB
ASEAN, GCC berupaya perkuat hubungan kerja sama kedua kawasan
18 December 2024 15:57 WIB
Pramono Anung terbuka bagi parpol KIM Plus gabung tim transisi pemerintahan
18 December 2024 15:51 WIB
Pertamina berencana akan olah minyak goreng bekas jadi bahan bakar pesawat
18 December 2024 15:12 WIB