Selatpanjang (ANTARA) - Aparat Polres Kepulauan Meranti kembali mengamankan tiga penjual sabu di lokasi yang berbeda. Ketiga pelaku diketahui rutin melakukan transaksi haram dan telah menjadi incaran aparat kepolisian.
Kasat Narkoba Polres Meranti, Iptu Darmantomenyebutkan masing-masing pelaku berinisial UN (28) warga Kelurahan Selatpanjang Kota, AZ (27) warga Kelurahan Selatpanjang Kota, dan RA (24) warga Kelurahan Selatpanjang Selatan, Kecamatan Tebingtinggi.
"Mereka diamankan di TKP berbeda. TKP pertama di Jalan Dorak, kemudian TKP kedua di Jalan Manggis, dan TKP ketiga di Gang Cili Selatpanjang," beber Darmanto, Senin.
Kronologis kejadian bermula pada hari Kamis tanggal 13 Februari 2021 lalu sekitar pukul 23.30 WIB. Tim mendapatkan informasi yang layak dipercaya bahwa di jalan Dorak, Selatpanjang sering dijadikan tempat untuk transaksi sabu-sabu.
"Saat itu tim yang dipimpin KBO Satres Narkoba Polres Meranti, Ipda Teddy Zaili S langsung melakukan penyelidikan di seputaran daerah tersebut. Kemudian pada Jumat tanggal 14 Februari 2021 sekitar pukul 00.30 WIB tim langsung melakukan penangkapan terhadap UN dan AZ yang diduga akan melakukan transaksi sabu kepada seseorang saat berada di jalan Dorak," cerita Darmanto.
Baca juga: Jadi kurir sabu, guru PNS di Meranti diciduk polisi
Ketika dilakukan penggeledahan terhadap pelaku, tim melibatkan Ketua RT setempat. Saat digeledah, ditemukan satu paket sabu yang dibungkus plastik warna bening dan dibalut selembar tisu putih yang sempat dibuang oleh terduga pelaku. Dari pengakuan UN, dirinya masih ada menyimpan sabu di rumahnya.
"Tanpa lengah tim langsung menuju rumah UN di jalan Manggis. Alhasil, kembali ditemukan satu paketsabu yang dibungkus plastik klep warna bening, satu buah kaca pirek berisikan sabu, dan satu buah sendok takar yang terbuat dari kertas," tambah Darmanto lagi.
Baca juga: Dalam sehari, polisi tangkap enam pelaku narkoba di Meranti
Dari hasil interogasi, pelaku mengaku mendapatkan barang tersebut dari RA. Tim pun melanjutkan pengembangan dengan mendatangi rumah RA yang berada di Gang Cili dan berhasil mengamankan RA.
"Saat dimintai keterangan RA mengaku mendapatkan sabu tersebut dari seseorang yang berada di Pekanbaru berinisial AS (DPO). Barang itu dijemput langsung oleh pelaku ke Pekanbaru dengan menggunakan sepeda motornya untuk diedarkan di wilayah Selatpanjang.
Adapun dari penangkapan kali ini, tim berhasil mengamankan barang bukti berupa satu paket sabu yang dibungkus plastik warna bening dengan berat kotor 0.11 gram, satu paket sabu yang dibungkus plastik klep warna bening dengan berat kotor 2.69 gram, uang tunai sejumlah Rp 800.000 diduga sisa dari uang hasil penjualan sabu dan barang lainnya sebagai kebutuhan alat bukti.
"Tiga orang terduga pelaku beserta seluruh barang bukti yang ditemukan sudah diamankan di Mapolres Kepulauan Meranti guna proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut," tutup Kasat Narkoba Polres Meranti itu.
Baca juga: Terkenal licin, bandar sabu di Meranti akhirnya diringkus polisi
Berita Lainnya
Kapolres periksa TPS yang rawan di Kepulauan Meranti
12 November 2024 14:00 WIB
Polres Kepulauan Meranti patroli skala besar jelang pelantikan presiden
19 October 2024 14:10 WIB
Kapolres Kepulauan Meranti dan Forkopimda tingkatkan sinergitas dan netralitas
11 October 2024 12:33 WIB
Penerimaan logistik Pilkada 2024 di Kepulauan Meranti dikawal ketat polisi
02 October 2024 14:09 WIB
Polres Kepulauan Meranti tingkatkan patroli skala besar jelang pilkada
15 September 2024 8:32 WIB
Polisi Kepulauan Meranti tegur 252 pelanggar lalu lintas
12 February 2023 21:02 WIB
Wartawan dan Polres Kepulauan Meranti berbagi berkah saat HPN
09 February 2023 21:19 WIB
Polres Kepulauan Meranti tertibkan pengguna knalpot bising
14 December 2022 19:37 WIB