Dalam sehari, polisi tangkap enam pelaku narkoba di Meranti

id Polrea meranti, narkoba meranti

Dalam sehari, polisi tangkap enam pelaku narkoba di Meranti

Ilustrasi. (ANTARA/Anggi Romadhoni)

Selatpanjang (ANTARA) - Satuan Reserse Narkoba Polres Kepulauan Meranti menangkap enam terdugapenyalagunaan narkotika di wilayahnya, Rabu (26/11).

Kapolres Kepulauan Meranti, AKBP Eko Wimpiyanto Hardjito, Kamis, mengatakan keenam pelaku tersebut ditangkap di tiga lokasi berbeda.

Penangkapan pertama dilakukan terhadap Hr (42) di Jalan Kartini Gang Imamah, Kelurahan Selatpanjang Timur, sekitar pukul 00.30 WIB. Dari Hr, polisi mengamankan dua paket kecil diduga narkotika jenis sabu terbungkus plastik klep bening seberat 0,36 gram.

Setelah dilakukan pengembangan, berselang 12 jam polisi kembali mengamankan Rs (54) dan Jn (38). Kedua terduga pelaku ini ditangkap di sebuah rumah di Jalan Nusa Indah Ujung, Kelurahan Selatpanjang Selatan, Kecamatan Tebingtinggi.

Dari Rs dan Jn pula, polisi mengamankan satu paket sedang dan 3 paket kecil diduga narkotika jenis sabu berat 1,02 gram, plastik klep warna bening, kotak tempat penyimpanan sabu, sendok takar, korek api, sumbu kompor, alat hisap (bong), timbangan digital, hingga uang tunai Rp2,2 juta diduga uang hasil penjualan sabu.

"Pelaku mengaku mendapatkan barang bukti diduga narkotika jenis sabu tersebut dari Parok (DPO kasus narkoba sebelumnya) untuk dijualkan," jelas Eko.

Tak hanya sampai di situ, pukul 14.30 WIB polisi kembali berhasil melakukan pengungkapan kasus narkoba di Jalan Kauman, Kelurahan Selatpanjang Timur, Kecamatan Tebingtinggi.

Tiga orang terduga pelaku ditangkap. Masing-masing berinisial DY (44), DS (49) dan AG (34). Barang bukti 24 paket diduga narkotika jenis sabu dengan berat 3,66 gram, timbangan digital, alat hisap (bong), korek api, sumbu kompor, dan plastik klep.

"Keterangan pelaku, bahwa barang bukti tersebut diperoleh dari seorang pria berinisial V (DPO) untuk diedar atau dijualkan. Tim sempat melakukan pengejaran terhadap saudara V di rumahnya yang terletak di Jalan Rintis Gang Akasia Selatpanjang Timur, namun yang bersangkutan telah melarikan diri karena diduga mengetahui adanya penangkapan pelaku sebelumnya," beber Eko.

Saat ini, para terduga pelaku dan barang bukti diamankan di Mako Polres Kepulauan Meranti guna proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.