Polisi Meranti tangkap tiga penjudi biliar

id Judi biliar, polrea meranti, judi, biliar

Polisi Meranti tangkap tiga penjudi biliar

Polisi Kepulauan Meranti saat menangkap basah pebiliar yang berjudi. (ANTARA/HO-Polres Meranti)

Selatpanjang (ANTARA) - Pihak kepolisian Polres Kepulauan Meranti meringkus tiga pelaku pidana perjudian dengan cara bermain biliar sambil mencari keuntungan secara haram.

Kasus tersebut diungkap oleh Satuan Reskrim Polres Kepulauan Meranti pada Rabu (27/1) sekitar pukul 18:00 WIB di sebuah rumah di Jalan Bihun, Kelurahan Selatpanjang Selatan.

Adapun ketiga terduga pelaku berinisial GK (47), ES (61) warga Kelurahan Selatpanjang Selatan, dam Jn alias Ati (33) warga Kelurahan Selatpanjang Timur, Kecamatan Tebingtinggi, Kepulauan Meranti.

Kapolres Kepulauan Meranti AKBP Eko Wimpiyanto, Kamis (28/1) siang mengungkapkan ketiga pelaku telah diamankan di Mapolres Kepulauan Meranti untuk dimintai keterangan lebih lanjut.

"Mereka dibawa ke Mapolres Meranti guna dilakukan penyidikan lebih lanjut," jelasnya melalui pesan tertulisnya.

Kronologis pengungkapan kasus tersebut berawal pada Rabu (27/1) sekira pukul 16.00 WIB ketika pelapor sedang duduk ngopi di tempat salah satu kedai kopi tepatnya di Jalan Ibrahim.

Pelapor mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa telah terjadi permainan judi jenis biliar yang bertempat di sebuah rumah yang terletak di Jalan Bihun yang dilakukan oleh GK sebagai pemilik bangunan.

Baca juga: Lima penjudi togel di Meranti diciduk polisi di kedai kopi

Baca juga: Berkali-kali beraksi, tukang cungkil rumah ini akhirnya dibekuk polisi Meranti


"Tim melakukan pengembangan dan mendalami atas informasi yang diperoleh. Ternyata, informasi tersebut benar ada bangunan tersebut merupakan tempat permainan biliar yang sering digunakan sebagai sarana perjudian," jelas Eko.

Selain itu, Kapolres juga menjelaskan di dalam menjalankan permainan judi penyelenggara menyediakan sarana permainan biliar dan menyediakan kartu-kartu dengan simbol angka tertentu.

"Setelah itu dapat diperoleh para pemain dengan menukarkannya kepada penyelenggara dengan sejumlah uang dan di akhir permainan kartu-kartu tersebut dapat ditukarkan kembali dengan sejumlah uang sesuai kartu yang dimiliki pemain," terangnya.

Adapun barang bukti yang ikut diamankan yakni, satu buah papan tulis hitungan marka, 18 bola, 16 bola angka, 2 bola putih, 16 buah kancin yang bertuliskan angka, 3 buah stik billiar, satu buah segitiga penyusun bola biliar, 39 buah kartu penukaran uang dengan rincian, 21 lembar uang penukaran Rp10.000, dan 7 lembar uang penukaran Rp5000.

"Terduga pelaku akan dikenakan pasal 303 ayat 1 dan 2 JO 303 bisa KUHPidana," pungkasnya.

Baca juga: Pasutri muda di Meranti jadi otak bisnis prostitusi online libatkan anak