Pekanbaru (ANTARA) - Ditreskrimsus Polda Riau mengungkap perjudian online di sebuah ruko kosong di Jalan Imam Munandar dan Jalan Pemuda, Pekanbaru dengan 12 tersangka.
"Pelaku mengoperasikan ratusan perangkat komputer untuk membuat ribuan ID di judi online high domino agar mendapatkan kesempatan jackpot lebih besar," terang Direskrimsus Polda Riau Kombes Pol Ade Kuncoro di Pekanbaru, Senin.
Kemudian ID tersebut dikirimkan ke operator kedua dan diproses untuk naik level. Saat sudah mencapai 1 billion kemudian dijual. Disebutkan Kombes Ade, komplotan ini mampu meraup omzet mencapai Rp25 juta per hari.
Dijelaskannya, di TKP pertama para tersangka telah melancarkan aksinya selama lima bulan, sedangkan di TKP kedua sekitar satu tahun lamanya.
"Adapun yang berperan sebagai pemilik usaha yang mendanai judi online ini berinisial JJ yang kami ringkus di bandara usai kembali dari Malaysia," paparnya.
Tersangka lainnya berinisial MA dan AF sebagai leader, FS, RF, RA, BS, R, JF, KA, J, dan MS yang berperan sebagai operator dan membuat ID.
Dari pengungkapan ini, aparat kepolisian mengamankan 102 perangkat komputer rakitan dari lokasi pertama dan 18 komputer rakitan dari lokasi kedua.
Akibat perbuatannya, para tersangka disangkakan atas pasal 45 ayat 3 Jo pasal 27 ayat 2 UU nomor 1 tahun 2024 dengan ancaman hukuman 6 tahun dan denda Rp1 milliar.