Rokan Hilir (ANTARA) - Kejaksaan Negeri (Kejari) Rokan Hilir (Rohil) menangkap Hermanto alias Abeng, terpidana kasus perjudian yang sempat buron hampir tiga tahun usai putusan Mahkamah Agung.
Ia ditangkap pada awal Mei 2025 di Kecamatan Bangko dan langsung dieksekusi ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Bagansiapiapi.
“Yang bersangkutan telah dieksekusi di Lapas Kelas IIA Bagansiapiapi,” sebut Kepala Seksi Intelijen Kejari Rohil Yopentinu Adi Nugraha, Selasa.
Penangkapan dipimpin langsung oleh Jaksa Eksekutor Tindak Pidana Umum Kejari Rohil dengan dukungan Tim Tangkap Buronan (Tabur).
Hermanto sebelumnya dijatuhi hukuman enam bulan penjara berdasarkan Putusan Mahkamah Agung Nomor 1432 K/Pid/2022 tanggal 20 Desember 2022 karena terbukti melanggar Pasal 303 ayat (1) ke-2 KUHP tentang perjudian. Namun sejak putusan itu dikeluarkan, ia melarikan diri dan menjadi buronan.
“Sejak keluarnya putusan tersebut, Hermanto sempat menghilang dan menjadi buronan hingga akhirnya ditangkap,” ujar Yopentinu.
Ia memastikan proses penangkapan berlangsung tanpa perlawanan. Kejari Rohil, lanjutnya, berkomitmen untuk terus menegakkan hukum secara konsisten melalui Program Tabur Kejaksaan RI.
“Ini adalah bukti bahwa tidak ada tempat yang aman bagi buronan hukum. Kejaksaan akan terus konsisten melaksanakan Program Tabur yaitu tangkap buron. Tegakkan keadilan sebagai komitmen terhadap supremasi hukum,” tegasnya.