Kejari siapkan tiga jaksa tangani perkara putra Bupati Rohil

id Penganiayaan, kejaksaan, Riau, Pekanbaru,anak bupati rohil tersangka,berita riau antara,berita riau terbaru

Kejari siapkan tiga jaksa tangani perkara putra Bupati Rohil

Ilustrasi. (ANTARA/ist)

Pekanbaru (ANTARA) - Kejaksaan Negeri Pekanbaru, Riau, menyiapkan tiga jaksa untuk menangani perkara pengeroyokan yang diduga dilakukan Ari Sumarna, putra kandung Bupati Rokan Hilir terhadap Asep Feriyanto di sebuah hotel hingga menyebabkan korban tak sadarkan diri.

Kepala Seksi Pidana Umum Kejaksaan Negeri (Kejari)Pekanbaru Robi Harianto di Pekanbaru, Senin mengatakan penunjukan tiga jaksa dilakukan setelah Korps Adhyaksa Pekanbaru menerima Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) perkara itu dari penyidik Kepolisian Resort Kota (Polresta) Pekanbaru.

"SPDP-nya kita terima pada Jumat (14/2) kemarin," katanya.

Menurut Robi, para Jaksa itu nantinya yang akan meneliti berkas perkara. Ketiganya juga nanti akan menyidangkan Ketua Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI) Rokan Hilir (Rohil) itu di meja hijau.

Meski begitu, dia menuturkan pihaknya masih menunggu berkas perkara dari penyidik kepolisian. Setelah diterima, pihaknya akan melanjutkan proses penelitian.

Polresta Pekanbaru menetapkan Ari (33) bersama dua rekannya sebagai tersangka pengeroyokan terhadap Asep (37) hingga babak belur dan tak sadarkan diri, pekan lalu. Namun, dalam perkara ini baru Ari yang ditahan, sementara dua rekannya berinisial A dan B ditetapkan sebagai buronan.

Polisi menyatakan aksi pemukulan itu karena perempuan. Ari tidak terima melihat teman wanitanya bersama Asep di Hotel Mona bersama Asep hingga tengah malam. Dia pun kalap dan langsung menganiaya korban hingga babak belur.

Aksi pemukulan tersebut baru bisa dihentikan setelah karyawan hotel yang mengetahui adanya keributan, datang dan mengamankan pelaku.

Pihak hotel kemudian menghubungi petugas dari Polsek Tampan. Tak lama berselang, petugas yang tiba di lokasi, mengamankan pelaku dan membawanya ke kantor polisi. Namun akhirnya, proses penyidikan perkara diambil alih oleh Polresta Pekanbaru. Atas perbuatannya, Ari dijerat dengan Pasal 170 KUHP jo Pasal 351 KUHP.

Baca juga: Anak Bupati Rokan Hilir diduga terlibat penganiayaan berat di Pekanbaru

Baca juga: Polisi tetapkan anak Bupati Rokan Hilir tersangka penganiayaan, begini penjelasannya