Pasutri muda di Meranti jadi otak bisnis prostitusi online libatkan anak

id Prostitusi online meranti, prostitus online, bisnis prostitusi, proatitusi meranti, polres kepulauan meranti

Pasutri muda di Meranti jadi otak bisnis prostitusi online libatkan anak

Tersangka bisnis prostitusi online. (ANTARA/HO-Polres Meranti)

Selatpanjang (ANTARA) - Satuan Reskrim Polres Kepulauan Meranti, Senin (25/1) menangkap sepasang suami istri muda warga Kelurahan Selatpanjang Selatan, Kecamatan Tebingtinggi, yang merupakan otak kasus prostitusi online, yang melibatkan anak di bawah umur.

Terungkapnya kasus tersebut bermula saat tim Satuan Reskrim mendapat informasi tentang adanya praktik prostitusi yang melibatkan anak di bawah umur. Dalam praktiknya, pelaku berkomunikasi kepada para pelanggannya melalui aplikasi online.

Kapolres Kepulauan MerantiAKBP Eko Wimpiyanto Hardjitomelalui Kasat Reskrim, AKP Prihadi Tri Saputra mengatakan setelah dilakukan penyelidikan, petugas akhirnya menemukan keberadaan pelaku dan korban di salah satu hotel di Jalan Pembangunan II, Kelurahan Selatpanjang Kota.

"Dari laporan itu kita dalami, kita coba intai melalui aplikasi Mi Chat, lalu kita membuat janji pertemuan dan melakukan pemesanan jasa prostitusi kepada pelaku. Dari situlah akhirnya mereka kita amankan," ungkap Tri, Selasa (26/1).

Diceritakan dia, penangkapan dilakukan pada Senin (25/1) sekira pukul 23.00 WIB, setelah tim melakukan penelusuran informasi tersebut dan melakukan upaya penjebakan dengan berpura-pura menjadi pelanggan dan jasa prostitusi kepada pelaku. Lalu pelaku meminta uang kepada pelanggannya sebesar Rp500 ribu untuk sekali kencan.

"Saat itu kita langsung mengamankan kedua terduga pelaku yang mengantarkan korban ke hotel yang dijanjikan," jelas Tri.

Berdasarkan keterangan pelaku berinisial TFA (25), dalam melancarkan bisnisnya ia dibantuistrinya yang berinisial AW (22). Bisnis haram tersebut dilakukannya sejak satu tahun terakhir. Terhadap korban yang berinisial DA (13) warga Jalan Dorak, Desa Banglas yang sudah putus sekolah pun turut diamankan untuk dimintai keterangan.

"Dari penangkapan tersebut, kita juga mengamankan uang tunai sebesar Rp602 ribu yang merupakan uang bayaran untuk korban, satu unit smartphone milik pelaku dan satusmartphonemilik korban," tutur Tri lagi.

Atas perbuatan itu, tersangka dijerat dengan Pasal 76F juncto Pasal 83 juncto Pasal 76I juncto Pasal 88 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak.

Lalu mereka juga dikenakan Pasal 2 Ayat 1 dan 2 Undang-undang Nomor 21 Tahun 2007 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang.

"Saat ini pelaku dan korban sudah kita amankan di Mapolres Kepulauan Meranti untuk dimintai keterangan lebih lanjut," tutup Kasat Reskrim Polres Kepulauan Meranti itu.

Baca juga: Pengamat: Penegak hukum harus tindak pengguna jasa prostitusi

Baca juga: Polisi tangkap ibu dan anaknya terjerat kasus prostitusi berkedok kos-kosan

Baca juga: Polsek Tanjung Priok tangkap dua artis diduga lakukan prostitusi