Berkali-kali beraksi, tukang cungkil rumah ini akhirnya dibekuk polisi Meranti

id Pencuri meranti, polres meranti

Berkali-kali beraksi, tukang cungkil rumah ini akhirnya dibekuk polisi Meranti

Pelaku pembobol rumah. (ANTARA/HO-Polres Kep Meranti)

Selatpanjang (ANTARA) - Setelah berkali-kali melakukan aksinya, terhenti sudah langkah Af alias Ijal (25), si tukang cungkil rumah setelah berhasil diamankan Tim Reskrim Polsek Merbau, Kamis (14/1),.

Aksi jahat warga Desa Meranti Bunting, Kecamatan Merbau, Kabupaten Kepulauan Meranti, itu terungkap dari hasil penyelidikan Tim Reskrim atas laporan polisi terhadap rumah milik Abdullah Hamid (korban) yang dimasuki pelaku dan barang berharga milik korban habis digasak.

Kapolres Kepulauan MerantiAKBP Eko Wimpiyanto Hardjitodi Selatpanjang, Junat, menuturkan kejadian berawal pada Rabu (6/1) sekira pukul 06.00 WIB. Ketika itu korban membuka pintu belakang warung miliknya dan melihat laci tempat penyimpanan uang yang sebelumnya tertutup rapat ternyata sudah terbuka.

"Merasa curiga, korbanpun memeriksa warung miliknya dan mengetahui satu buah kartu PKH (program keluarga harapan) dan kartu BPNT (bantuan program non tunai) dengan total jumlah uang didalam rekeningnya sebesar Rp2.225.000 telah raib. Tak hanya itu, uang tunai sebesar Rp860.000 yang sebelumnya disimpan di laci juga ikut hilang," jelasnya.

Korban juga mendapati pintu warung depan terdapat bekas cungkilan dan engsel pintu telah dirusak. Atas kejadian tersebut, korban mengalami kerugian material sebesar Rp3.550.000.

Polisi kemudian melakukan penyelidikan selama tujuh hari. Tim Unit Reskrim Polsek Merbau akhirnya mengetahui keberadaan pelaku.

"Lalu pada Kamis (14/1) sekira pukul 21.00 WIB, tim langsung berangkat ke lokasi keberadaan pelaku dan menangkap pelaku di Jalan Lintas Teluk Belitung, Desa Meranti Bunting," tuturnya.

Usai diamankan, tim melakukan interograsi terhadap Af dan ia mengakui telah melakukan pencurian sebanyak empat kali di lokasi yang berbeda.

Kejadian yang pertama kali pada akhir bulan Desember 2020 sekira pukul 22.00 WIB di Masjid Al-Taqwa Jalan Gelugur Sakti, Desa Meranti Bunting. Pelaku mengambil kotak infak di masjid tersebut dengan cara mencongkel kotak dengan menggunakan obeng yang berisi uang sebesar Rp200.000.

Kemudian kejadian yang kedua dilakukan oleh pelaku di rumah AT pada Jumat (1/1/2021) sekira pukul 20.00 WIB, dimana pelaku masuk ke rumah tersebut dengan membongkar jendela menggunakan besi.

"Setelah berhasil dibobol, pelakupun mencari barang-barang berharga namun tidak menemukan, akhirnya pelaku keluar dari rumah tersebut melalui dapur," katanya.

Lalu kejadian ketiga kalinya pada Senin (4/1/2021). Saat itu pelaku memasuki rumah warga dengan cara membongkar jendela ruang tamu rumahnya. Setelah jendela terbuka kemudian ditemukan di jendela tersebut ternyata ada terali besi.

"Akibatnya pelaku mengurungkan niatnya dan kembali ke rumah karena tidak berhasil membobol rumah warga tersebut," katanya.

Jadi aksi pelaku yang keempat kalinya yang membuat langkahnya terhenti. Disaat pelaku melakukan pencurian di warung milik Abdullah Hamid dengan cara membongkar jendela samping warung dengan menggunakan besi.

"Atas kejadian tersebut pelaku beserta barang bukti dibawa ke Mapolsek Merbau guna diperiksa secara intensif guna penyelidikan dan penyelidikan lebih lanjut. Pelaku dikenakan dengan Pasal 363 Ayat (1) ke 3 dan 5 Jo 64 KUHPidana," ujarnya.