Pria ini curi motor tetangganya buat mudik ke Medan

id Pria di Meranti curi motor,Polisi tangkap pencuri motor di Meranti ,Polres Meranti

Pria ini curi motor tetangganya buat mudik ke Medan

Kapolres Kepulauan Meranti, AKBP Andi Yul didampingi jajarannya melakukan Konferensi Pers terkait kasus penipuan dan tindakan pencurian yang dilaksanakan di Mapolres, Kamis (30/3/2023). (ANTARA/Rahmat Santoso)

Selatpanjang (ANTARA) - Polres Kepulauan Meranti menangkap seorang pria asal Desa Lukit, Kecamatan Merbau, berinisial Mus (35) karena mencuri sepeda motor milik tetangganya.

"Ia melakukan perbuatan tersebut karena ingin pulang ke lebaran ke Kota Medan untuk menemui anak dan istrinya," ungkap Kapolres Kepulauan Meranti AKBP Andi Yul LTG dalam Konferensi Pers, Kamis.

Kejadiannya pada Senin (27/3) sekitar pukul 18.20 WIB. Kala itu, pemilik motor bernama Saptonopulang dari kerja hendak berbuka puasa dan memarkirkankendaraannya di halaman rumahnya dengan kondisi kunci masih melekat di setang.

"Sekira pukul 19.30 WIB, korban keluar rumahnya hendak ke masjid. Namun ia kaget melihat sepeda motornya sudah tidak ada. Tanpa lengah, korban pun menginformasikan kepada warga desa melalui pesan WhatsApp grup mengenai sepeda motornya yang hilang," jelas Andi.

Selanjutnya, pukul 21.00 WIB warga yang melakukan pencarian dan menemukan pelaku sedang mengendarai sepeda motor tersebut di Desa Pelantai, Kecamatan Merbau. Lantas, warga pun langsung menghubungi Bhabinkamtibmas Desa Lukit Aipda Dodi Novrian terkait kejadian itu.

Atas perintah Kapolsek Merbau AKP Aguslan, Kanit Reskrim bersama personelnya turun ke lokasi kejadian.

"Saat itu, tersangka dan barang buktinya sudah dibawa oleh warga dari Desa Pelantai ke Desa Lukit. Berdasarkan interogasi terhadap pelaku, ia mengakui perbuatan pencurian sepeda motor milik Tono," beber Kapolres Andi.

Saat diamankan, sejumlah jari tangan sebelah kiri serta jempol kaki sebelah kanan tersangka didapati dalam kondisi luka, akibat terjatuh sewaktu dikejar oleh warga.

Kapolres Andi mengucapkan terima kasih kepada masyarakat yang telah berhasil menangkap pelaku tanpa main hakim sendiri. Pelaku dipersangkakan Pasal 362 KUHP dengan ancaman hukuman pidana penjara maksimal lima tahun.

"Kami berterima kasih dan mengapresiasi tindakan masyarakat yang berhasil menangkap pelaku tanpa melakukan kekerasan atau main hakim sendiri," tuturnya.