Bongkar rumah warga, pria Meranti ini ditangkap polisi

id Pelaku curat ditangkap polisi,Curat di Meranti,Polsek Tebingtinggi,Polres Meranti,Pencuri

Bongkar rumah warga, pria Meranti ini ditangkap polisi

Pelaku curat yang diamankan Unit Reskrim Polsek Tebingtinggi di wilayah hukum Polres Kepulauan Meranti. (ANTARA/Rahmat Santoso)

Selatpanjang (ANTARA) - Aparat Unit Reskrim Polsek Tebingtinggi, Kabupaten Kepulauan Meranti berhasil meringkus seorang pria diduga pelaku pencurian dengan pemberatan (curat).

Pelaku berinisial Hr alias D (34) warga Desa Banglas ini ditangkap setelah membongkar sebuah rumah warga di Jalan Dorak Gg Permai, Selatpanjang Timur.

Kapolsek Tebingtinggi Iptu Aguslan mengatakan bahwa Hr diamankan pada Rabu (12/1) kemarin sekitar pukul 23.30 WIB di rumahnya Jalan Perumbi. Dari tersangka, diamankan satu unit handphone beserta tas sandang diduga hasil curian.

"Saat ini terduga pelaku berikut barang bukti sudah diamankan di Mako Polsek guna proses lebih lanjut," kata Aguslan, Ahad (16/1).

Aguslan menjelaskan, kasus pencurian ini terjadi pada Jumat (31/12/2021) dinihari. Saat itu, korban bangun tidur melihat sejumlah barang berharga miliknya sudah hilang.

Adapun sejumlah barang yang dilaporkan hilang diantaranya, tiga unit handphone, satu buah tas sandang, gelang emas seberat 1,7 gram beserta suratnya yang disimpan dalam dompet kecil warna hijau, dan uang tunai Rp5.780.000.

"Pelaku diduga masuk lewat dapur, dengan cara membongkar dinding dapur yang terbuat dari papan," jelas Aguslan.

Atas kejadian tersebut, korban mengalami kerugian sebesar Rp 9.880.000 dan melaporkan ke Polsek Tebingtinggi guna proses lebih lanjut.

"Tersangka dijerat Pasal 363 Ayat (1) ke-3 dan ke-5 KUH Pidana dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara," pungkas dia.

Baca juga: Terekam kamera saat mencuri TV, pria ini dibekuk polisi Pekanbaru

Baca juga: Terekam kamera saat curi TV dan beras, pria ini dibekuk polisi Pekanbaru