Pekanbaru (ANTARA) - A (19), seorang pria dibekuk kepolisian Polsek Bukit Raya di Jalan Jendral SudirmanKoa Pekanbarukarena mencuri sebuah televisi. Aksinya terekam kamera pengawas CCTV.
Kepala Unit Reskrim Polsek Bukit Raya Iptu Dodi Vivinodi Pekanbaru, Sabtu, mengatakan sebelumnya pada 3 Januari 2022, pelaku terekam kamera CCTV sedang mencuri di sebuah rumah di Jalan Garuda Ujung, Kecamatan Marpoyan Damai, Kota Pekanbaru.
Sekitar pukul 05.00 WIB, pemilik televisi bangun tidur dan melihat pintu depan sudah dalam keadaan terbuka. Kemudian korban memeriksa isi rumah dan terdapat beberapa barang yang telah hilang.
Adapun barang yang sempat digondol pelaku yaitu 10 karung beras seberat 10 kilogram, TV Sharp berukuran 32 inchi, dan sebuah telepon genggam.
"Dalam aksinya ini pelaku tidak melakukannya sendirian. Dia mengaku melakukan kejahatannya bersama dua orang temannya," ucap Dodi.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat pasal 363 KUHP dengan hukuman paling lama tujuh tahun penjara.
Baca juga: Usai mencuri pemanas susu, dua pencuri di Pekanbaru ini diciduk
Baca juga: Polisi Pekanbaru bekuk 33 pencuri dan jambret