Komplotan pencuri di Meranti dibekuk polisi

id Pelaku curat ditangkap

Komplotan pencuri di Meranti dibekuk polisi

Kapolres Kepulauan Meranti, AKBP Andi Yul Lapawesean Tenri Guling menggelar Konferensi Pers terkait kasus pencurian dengan pemberatan (curat) di Mapolres setempat, Rabu (24/11). (ANTARA/Rahmat Santoso)

Selatpanjang (ANTARA) - Komplotan pelaku pencurian dengan pemberatan (curat) yang beraksi di wilayah Selatpanjang, Kabupaten Kepulauan Meranti, dalam beberapa bulan terakhir berhasil dibekuk polisi.

Satreskrim Polres Kepulauan Meranti bekerjasama dengan Polsek Rangsang berhasil menangkap empat pencuri dan satu orang penadah. Sementara satu pelaku lainnya yang ditetapkan sebagai DPO berhasil kabur dan sedang dikejar.

Kapolres Kepulauan MerantiAKBP Andi Yul Lapawesean Tendri Guling mengatakan penangkapan berlangsung pada Senin (15/11) lalu. Kala itu anggota unit Reskrim Polsek Rangsang menangkap tersangka berinisial BS (26) di Dusun Parit Budi, Desa Gemalasari, Kecamatan Rangsang.

"Tersangka merupakan target operasi Satreskrim Polres Kepulauan Meranti yang bersama kelompoknya, karena diduga sebagai sebagai pelaku dari beberapa kejadian pencurian yang terjadi," kata Andi dalam Konferensi Pers di Mapolres Kepulauan Meranti, Rabu.

BS ditangkap saat sedang mengendarai sepeda motor yang diduga sebagai hasil curian. Bahkan saat diamankan juga ditemukan satu paket kecil sabu di badannya.

Interogasi petugas, pelaku mengaku mendapatkan sabu dari rekannya berinisial SP. Sedangkan sepeda motor yang sudah diganti nomor polisinya itu didapatkan dari hasil curian yang dilakukannya di Jalan Banglas, Gang Sempaya, Kelurahan Selatpanjang Timur bersama temannya berinisial RJ alias Pelat (19) dan DB alias Dabuk yang saat ini berhasil melarikan diri dan sudah ditetapkan sebagai DPO.

Selanjutnya Unit Reskrim Polsek Rangsang berkoordinasi dengan unit Pidum Polres Kepulauan Meranti untuk menangani kasus tersebut dan melakukan pengembangan serta penggeledahan di rumah SP dan mengamankannya pada 16 November lalu.

"Berdasarkan pengembangan terhadap BS, ia mengaku bahwa kelompoknya yang selama ini bekerjasama dengannya, ada di Kota Selatpanjang di beberapa lokasi yang berbeda. Berbekal informasi tersebut, tim langsung bergerak menuju beberapa lokasi dimaksud dan berhasil mengamankan empat orang terduga pelaku lainnya," terang Andi.

Tersangka berikutnya yang diamankan itu berinisial RJ alias Pelat, ia ditangkap saat mengendarai sepeda motor di Alahair. Ketika ditanya, RJ mengaku jika ia telah melakukan pencurian di dalam sebuah rumah di Jalan Barokah Alah Air, dan ditemani BS dan DB.

Adapun barang curiannya berupa satu handphone merk Oppo F5 dan satu gelang emas. RJ berujar, handphone hasil curian tersebut dijual kepada penadah berinisial SR (23) yang beralamat di Jalan Dulia, Selatpanjang.

Dari petunjuk yang disampaikan oleh RJ, polisi juga melakukan pengembangan dan menggeledah rumah DB alias Dabuk. Di sana petugas lalu mengamankan sang penadah SR dan juga temannya berinisial ODP alias Siul (28).

"Di rumah tersebut, polisi juga menyita barang hasil curian berupa kabel listrik yang sudah dalam keadaan terpotong-potong," tutur Andi lagi.

Dari hasil pemeriksaan yang telah dilakukan, ternyata para pelaku yang berdomisili tempat tinggal yang sama yakni di Jalan Tanjung Harapan, Gang Tumu ini telah melakukan tindak pidana pencurian di beberapa tempat di wilayah Kabupaten Kepulauan Meranti. Diantaranya di Jalan Sulaiman, Desa Tanjung Samak, Kantor PWI Kepulauan Meranti Jalan Durian Selatpanjang, dan Pasar Modern Selatpanjang.

Kapolres Andi juga mengatakan, hasil curian tersebut dijual lalu uangnya digunakan untuk memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari dan tidak menutup kemungkinan juga dibelikan narkoba.

Meski demikian, komplotan yang berhasil ditangkap ini adalah pelaku pencurian yang meresahkan warga dalam beberapa bulan terakhir.

"Adapun hukuman yang dijerat mereka (pelaku) yakni pasal 363 KUHP dengan ancaman 7 tahun penjara. Tidak menutup kemungkinan pasal berlapis juga dijeratkan kepada para pelaku," ujarnya.

Selanjutnya pihak Polres Kepulauan Meranti melakukan koordinasi dengan Kejaksaan setempat untuk mempercepat proses penyidikan.

Mantan Kasubdit IV Dit Reskrimsus Polda Riau itu jugamemberikan pesan Kamtibmas, supaya tetap waspada dengan situasi sekarang dan lebih berhati-hati. Mengingat pelaku kriminal bisa terjadi dimana saja dan kapan saja.

"Kami mengimbau kepada masyarakat untuk lebih ekstra hati-hati. Karena tidak menutup kemungkinan masih terjadi kejadian seperti ini. Pesan kami ke masyarakat lebih waspada terhadap barang milik pribadi maupun keselamatan diri sehingga terhindar dari kejadian tindak pidana,” pungkasnya.