Maling di rumah warga, pemuda pengangguran di Selatpanjang diringkus polisi

id Pelaku curat di Meranti ditangkap ,Polisi tangkap pelaku curat ,Polsek Tebingtinggi ,Polres Meranti

Maling di rumah warga, pemuda pengangguran di Selatpanjang diringkus polisi

Pelaku berinisial Ar alias Ipenk (26), warga Jalan Sukaramai, Kelurahan Selatpanjang Timur yang diamankan Polsek Tebingtinggi. (ANTARA/HO-Polres Meranti)

Selatpanjang (ANTARA) - Personel Polsek Tebingtinggi, Polres Kepulauan Meranti, Rabu malam lalu, melakukan penangkapan terhadap seorang pemuda pengangguran atas kasus dugaan tindak pidana pencurian dengan pemberatan (curat) di Selatpanjang.

Penangkapan pemuda itu berdasarkan laporan polisi per tanggal 31 Juli 2022. Adapun korbannya adalah Becky Sumarna, warga Jalan Dorak Gang Amanah, Kelurahan Selatpanjang Timur Kecamatan Tebingtinggi.

Kapolres Kepulauan Meranti, AKBP Andi Yul LTG melalui Kapolsek Tebingtinggi AKP Gunawan menjelaskan, kronologis kejadiannya pada Sabtu (30/7/2022) sekira pukul 23.30 WIB. Kala itu, korban bersama istri dan dua orang anaknya tidur di ruangan tengah rumahnya.

Lalu pada keesokan paginya, tepatnya Ahad (31/7) sekira pukul 05.30 WIB, korban bangun tidur dan pergi ke dapur untuk membuka gorden. Korban pun kaget melihat jendela belakang terbuka, lalu melihat barang bekas yang terletak di jendela belakang berpindah tempat.

Kemudian korban melihat ada jejak kaki di lantai dari belakang arah ke kamar depan rumahnya. Lantas, ia pun mengatakan kepada istrinya bahwa rumah mereka telah dimasuki maling.

"Mendapati rumahnya kemalingan, korban bersama istri memeriksa apa saja barang yang telah hilang. Mereka mendapati barang yang hilang berupa dua unit handphone, uang tunai sebesar Rp2,3 juta, dan satu buah tas pinggang. Korban ditaksir mengalami kerugian sebesar Rp7 juta," jelas Gunawan.

Atas kejadian tersebut, korban langsung melaporkan ke Polsek Tebingtinggi. Darihasil penyelidikan, diketahui pelakunya seorang pemuda berinisial Ar alias Ipenk (26), warga Jalan Sukaramai, Kelurahan Selatpanjang Timur dan sedang berada di rumahnya.

Kemudian Kapolsek memerintahkan Kanit Reskrim beserta anggota langsung melakukan penangkapan terhadap pelaku, serta dilakukan penggeledahan di rumah pelaku yang disaksikan oleh RW setempat.

"Ketika digeledah, aparat menemukan barang bukti berupa satu unit handphone (yang dicuri) disembunyikan pelaku di dalam lemari baju di kamarnya.

Pelaku dan barang bukti langsung dibawa ke Mapolsek Tebingtinggi untuk dilakukan pengembangan dan proses penanganan lebih lanjut. Adapun barang bukti yang disita polisi dari tangan pelaku berupa dua unit handphone dan satu buah tas.

"Sudah kita amankan di Mapolsek untuk penyelidikan lebih lanjut. Terhadap pelaku dipersangkakan Pasal 363 ayat ke 2 KUHP, dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara," ungkap Kapolsek Tebingtinggi itu.