Selatpanjang (ANTARA) - Personel gabungan Jatanras Polres Meranti dan Unit Reskrim Polsek Rangsang Barat mengamankan seorang pelaku dugaan tindak pidana pencurian dengan pemberatan (curat).
Pelaku berinisial An (30), warga Jalan Manggis Kelurahan Selatpanjang Kota, Kecamatan Tebingtinggi, ditangkap oleh polisi saat hendak kabur ke negeri jiran Malaysia melalui pelabuhan internasional Tanjung Balai Karimun, Provinsi Kepulauan Riau.
Korban pencurian tersebut adalah seorang Pegawai Negeri Sipil (PNS) bernama M Salim (42) yang berdomisili Desa Bantar, Kecamatan Rangsang Barat. Kronologis kejadiannya Senin (15/8) lalu, sekira pukul 05.00 WIB.
Waktu itu, korban ingin melaksanakan ibadah Salat Subuh dan melihat handphone merek Realme C25 milik anaknya yang diletak oleh anaknya di atas meja rumah sudah tidak terlihat lagi.
Mengetahui rumahnya kemalingan, ia pun membuat laporan ke Polsek Rangsang Barat.
Tim Reskrim Polsek Rangsang Barat langsung berkoordinasi kepada tim Opsnal Sat Reskrim Polres Kepulauan Meranti terkait handphone yang telah hilang tersebut.
Setelah dilakukan proses penyelidikan, kemudian pada Ahad (9/10) kemarin sekitar pukul 10.00 WIB, Tim Gabungan Jatanras Polres Kepulauan Meranti serta Unit Reskrim Polsek Rangsang Barat mendapatkan informasi bahwa diduga pelaku Curat tersebut sedang menuju ke Tanjung Balai Karimun, untuk melarikan diri menuju Malaysia.
Tim gabungan kemudian melaporkannya kepada Kapolsek Rangsang Barat Iptu Benny A Siregar dan langsung melakukan pengejaran guna antisipasi diduga pelaku kabur ke Malaysia.
Lalu sekitar pukul 13.00 WIB, tim gabungan berhasil mengamankan pelaku An di pelabuhan Internasional Tanjung Balai Karimun. Dari tangan pelaku, polisi menemukan barang bukti berupa satu unit handphone yang diakui pelaku bahwa barang tersebut hasil curiannya di Desa Bantar, Kecamatan Rangsang Barat.
Hasil interogasi, didapati bahwa tersangka melakukan aksinya bersama rekannya Im yang juga merupakan residivis kasus pencurian bongkar rumah. Yang bersangkutan termasuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Polsek Tebingtinggi Polres Kepulauan Meranti dalam perkara sama.
"Pelaku beserta barang bukti saat ini sudah kita amankan di Mapolsek Rangsang Barat guna dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. Terhadapnya, dipersangkakan pasal 363 ayat 2 KUHP, dengan ancaman 9 tahun penjara," ungkap Kapolres Kepulauan Meranti, AKBP Andi Yul LTG melalui Kapolsek Rangsang Barat Iptu Benny A Siregar.
Berita Lainnya
Polsek Kandis beluk pelaku curat pecah kaca mobil gasak Rp510 juta
25 February 2023 16:44 WIB
Ibu di Meranti diciduk polisi lantaran suruh anaknya curi handphone
28 August 2022 17:01 WIB
Maling di rumah warga, pemuda pengangguran di Selatpanjang diringkus polisi
05 August 2022 14:51 WIB
Ketahuan mencuri di sekolah, pria Alahair ini ditangkap warga
04 July 2022 19:35 WIB
Pencurian mulai marak di Meranti, dua pelaku diciduk polisi
28 January 2022 15:50 WIB
Bongkar rumah warga, pria Meranti ini ditangkap polisi
16 January 2022 16:37 WIB
Komplotan pencuri di Meranti dibekuk polisi
24 November 2021 21:27 WIB
Polisi Masih Memburu Kawanan Pelaku Curat Di Inhil
27 January 2017 22:25 WIB