Ketahuan mencuri di sekolah, pria Alahair ini ditangkap warga

id Pelaku curat di Meranti ditangkap ,Polres Meranti

Ketahuan mencuri di sekolah, pria Alahair ini ditangkap warga

KH alias Boy (43), pelaku curat yang ditangkap warga dan diserahkan ke Polres Kepulauan Meranti. (ANTARA/HO-Polres Meranti)

Selatpanjang (ANTARA) - KH alias Boy (43), warga Desa Alahair, Kecamatan Tebingtinggi, Kabupaten Kepulauan Meranti, mengalami nasib sial karena harus berurusan dengan aparat kepolisian akibat perbuatan tercelanya.

Ia ditangkap oleh warga saat tertangkap basah mencuri di MTs Darul Takzim di Desa Tanjung, Kecamatan Tebingtinggi Barat, berupa monitor komputer di dalam perpustakaan pada Kamis (30/6) lalu sekitar pukul 21.00 WIB.

Setelah tertangkap tangan, KH langsung diserahkan ke Polres Kepulauan Meranti untuk diproses hukum. Saat diinterogasi polisi, KH mengakui bahwa selain di sekolah tersebut, ternyata dialah yang mencuri satu sepeda motor Honda Beat yang kasusnya sedang ditangani Satreskrim.

"Kasus tindakan pencurian dengan pemberatan (curat) ini sesuai yang dilaporkan oleh korban bernama Abdul Aziz. Korban mengalami kerugian sebesar Rp18 juta," ungkap Kapolres Kepulauan Meranti AKBP Andi Yul LTG melalui Kasat Reskrim Iptu Tony Prawira, Senin.

Iptu Tony menjelaskan korban kehilangan sepeda motornya ketika ia sedang berbelanja di sebuah warung di Jalan Imam Bonjol, Selatpanjang Kota pada Jumat (17/6) sekitar pukul 23.30 WIB.

Saat masuk ke dalam, korban memarkirsepeda motornya di depan warung tersebut. Namun setelah keluar, korban terkejut dan panik karena mendapati sepeda motornya sudah tidak ada lagi di parkiran.

"Korban melihat sepeda motor miliknya sudah tidak ada lagi. Jam itu juga korban sempat langsung mengecek CCTV yang berada di sebuah rumah di depan warung tersebut," ujarnya.

Kasat Reskrim Polres Kepulauan Meranti itu mengaku sangat terbantu dengan kerjasama warga dalam mengungkap kasus curat. Dengan pelaku yang sudah diserahkan warga ke pihaknya, ia segera menindaklanjutinya ke proses hukum.

"Kita juga mengamankan barang bukti guna kepentingan proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut. Untuk pelaku saat ini dijerat dengan pasal 363 ayat 2 KUHPidana," pungkasnya.