Selatpanjang (ANTARA) - Perbuatan tercela yang dilakukan seorang ibu dan anak di Selatpanjang, Kabupaten Kepulauan Meranti ini sangat disayangkan. Ia seharusnya memberikan didikan anak ke arah yang baik, namun ini justru kebalikannya.
Adalah RA (39), warga Jalan Tutwuri, Gang Dulia, Kelurahan Selatpanjang Timur, Kecamatan Tebingtinggiyang harus menanggung akibat dari perbuatan anaknya yang mencuri handphone orang lain.
RA ditangkap Polsek Tebingtinggi di kediamannya Jumat (26/8) lalu sekitar pukul 19.00 WIB. Penangkapan ini dilakukan setelah korban, NA melaporkan ke Polsek pada 2 Agustus 2022.
Kapolsek Tebingtinggi, AKP Gunawan mengungkapkan kejadiannya pada Selasa (2/8) lalu sekitar pukul 20.50 WIB. Korban yang tinggal di Jalan Pembangunan II Gang Mul, Kelurahan Selatpanjang Timur itu kaget ketika mengetahui handphone miliknya dan anaknya yang sedang di cas sudah tidak ada di tempat.
"Mengetahui handphonenya dan anaknya telah hilang, korban langsung membuat laporan ke Polsek Tebingtinggi. Atas kejadian itu, korban ditaksir mengalami kerugian sebesar Rp8,6 juta," kata Gunawan, Ahad.
Berdasarkan laporan yang diterima, Unit Reskrim Polsek Tebingtinggi langsung melakukan penyelidikan terhadap dugaan tindak pidana pencurian dengan pemberatan (curat) tersebut.
Dari hasil penyelidikan tim di lapangan, didapatkan informasi bahwa satu unit handphone Vivo V19 warna putih milik korban berada di dalam penguasaan seorang laki-laki berinisial A.
"Atas perintah saya, Kanit Reskrim melakukan penyelidikan lebih lanjut. Tim pun mendatangi rumah A, dan didapat informasi bahwa A membeli handphone tersebut pada hari Jumat (26/8) dengan harga Rp1,5 juta yang dijual oleh pelaku di kediamannya," ungkap Gunawan.
Selanjutnya, tim mendatangi rumah pelaku dan mengamankannya ke Kantor Polsek Tebingtinggi untuk dimintai keterangan terkait handphone yang dijualnya itu.
"Benar saja, saat diinterogasi pelaku mengaku bahwa handphone yang dijualnya itu adalah hasil dari curian yang dilakukan oleh anak kandungnya NR (13) yang saat ini masih DPO (daftar pencarian orang)," bebernya.
Barang bukti berupa dua kotak handphone, satu handphone merek Realme 6 Pro warna biru, satu unit handphone merek Vivo V19 warna putih, dan uang tunai sebesar Rp1.050.000 akhirnya diamankan petugas.
"Pelaku dan barang sudah kita amankan. Pelaku RA dipersangkakan Pasal 480 KUHP dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara," pungkas Kapolsek Tebingtinggi itu.
Berita Lainnya
Maling di rumah warga, pemuda pengangguran di Selatpanjang diringkus polisi
05 August 2022 14:51 WIB
Hendak kabur ke Malaysia, pencuri HP di Meranti diringkus hingga ke Kepri
10 October 2022 16:19 WIB
Ketahuan mencuri di sekolah, pria Alahair ini ditangkap warga
04 July 2022 19:35 WIB
Pencurian mulai marak di Meranti, dua pelaku diciduk polisi
28 January 2022 15:50 WIB
Bongkar rumah warga, pria Meranti ini ditangkap polisi
16 January 2022 16:37 WIB
Komplotan pencuri di Meranti dibekuk polisi
24 November 2021 21:27 WIB
Izin Tak Lengkap Menara Telekomunikasi Disegel Aparat
03 April 2017 15:30 WIB
Jokowi Jenguk Anggota Dewan Pertimbangan Presiden Hasyim Muzadi
15 March 2017 11:05 WIB