Pencurian mulai marak di Meranti, dua pelaku diciduk polisi

id Pelaku curat ditangkap,Polres Meranti,pencuri, pencurian meranti, pencuri meranti

Pencurian mulai marak di Meranti, dua pelaku diciduk polisi

Terduga pelaku pencurian Ha alias Pekong (kiri) dan Gu (kanan) yang berhasil diamankan Polres Kepulauan Meranti. (ANTARA/HO-Polres Meranti)

Selatpanjang (ANTARA) - Belakangan ini aksi pencurian mulai marak di Kabupaten Kepulauan Meranti. Dalam dua hari, Polres Kepulauan Meranti berhasil mengamankan dua terduga pelakunya.

Pada Senin (24/1), Satuan Reserse Kriminal Polres Kepulauan Meranti berhasil menangkap seorang pelaku tindak pidana pencurian di sebuah rumah di Jalan Banglas, Kelurahan Selatpanjang Timur, Kecamatan Tebingtinggi.

Pria tersebut berinisial Ha alias Pekong (43) yang telah lama masuk dalam daftar pencarian orang (DPO). Dia merupakan warga Jalan Banglas, Gang Sempaya, Kelurahan Selatpanjang Timur, yang ditangkap di Jalan Perikanan, Kelurahan Selatpanjang Kota.

Pengungkapan kasus ini adalah tindaklanjut dari laporan korban bernama Hariyus (34), warga Jalan Banglas. Berdasarkan laporan itu, petugas pun melakukan pengintaian terhadap Ha.

Informasi itu diperoleh dari hasil interogasi terhadap penadah berinisial AS yang terlebih dahulu diamankan pada 8 September 2021 lalu, dan ditemukan barang bukti berupa satu handphone.

"Tim Opsnal melakukan penyelidikan terhadap diduga pelaku yang mana sedang bekerja di Jalan Perikanan. Saat itu petugas langsung melakukan penangkapan dan dibawa ke Polres Meranti untuk penyidikan lebih lanjut," ujar Kasat Reskrim Iptu Tony Prawira, Jumat.

Dari penangkapan itu, turut diamankan juga barang bukti berupa satu unit televisi ukuran 32 inci, dan satu martil besi yang sudah dimodifikasi yang digunakan untuk mencongkel pintu.

"Tindakan yang dilakukan terduga pelaku dikenakan Pasal 363 ayat (1) ke (3) dan ke (5) KUHPidana dengan pidana paling lama tujuh tahun penjara," jelas Tony.

Baca juga: Ini wajah pria pencuri 26 handphone di Jalan Delima Pekanbaru

Kemudian keesokan harinya bertepatan pada Selasa (25/1), Tony menuturkan pihaknya beserta Unit Reskrim Polsek Rangsang mengungkap kasus perkara pencurian.

Terduga pelakunya berinisial Gu (17), warga Tanjung Medang, Kecamatan Rangsang, yang ditangkap di Tanjung Samak, Kecamatan Rangsang.

Pengungkapan kasus tersebut berdasarkan laporan korban warga Desa Tanjung Medang, Kecamatan Rangsang, pada 27 Desember 2021 lalu.

Dari laporan tersebut, Polsek Rangsang melakukan penyelidikan terhadap Gu yang diduga sebagai pelaku utama dalam tindak pidana pencurian. Dia diketahui menitipkan satu unit laptop, speaker, dan 32 helai pakaian kepada seseorang bernama Vito.

Baca juga: Tukang parkir nyambi jadi pencuri akhirnya ditangkap polisi Pekanbaru

"Dari hasil penyelidikan, tim mengetahui diduga pelaku berada di sebuah kos di Tanjung Samak. Setelah diamankan, Gu dibawa ke Polres Kepulauan Meranti guna proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut," ungkapnya.

Adapun barang bukti yang diamankan saat itu berupa, satu buah kotak laptop, dua dompet, satu tas ransel, sebuah kotak kalung, satu laptop beserta pengecasnya.

"Perbuatan terduga pelaku juga dikenakan pasal 363 Ayat (1) ke (3) dan ke (5) KUHPidana Jo Undang-undang Nomor 11 tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak," tutup Tony.